Panduan Memilih Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Sesuai Syar’i.

By | 8 Juni 2016
multi level marketing

Pada saat ini banyak sekali jenis usaha dan bisnis yang beredar di dunia nyata maupun dunia maya. Salah satu jenis bisnis adalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya (karena ada juga yang enggan menyebutkan bahwa jenis bisnisnya adalah multi level marketing, walaupun pada kenyataannya sistem yang diterapkan adalah sistem MLM).

Dalam tulisan ini bukan mau membahas halal atau haram nya bisnis dengan sistem multi level marketing karena ada lembaga yang lebih berhak memberikan fatwa tersebut. Dalam tulisan ini kita akan mencoba membuat bahan kajian bisnis yang sesuai syar’i (syariat agama) dalam hal ini Agama Islam.

Tentu, bagi kita yang peduli dengan masa depan kita di akhirat nanti, tidak akan sembarang memilih usaha/ bisnis, tentu akan ditelaah dulu, dipilih dan dipilah. Apapun bisnis nya bila tidak sesuai syar’i tentu akan kita hindari dan akan kita cari bisnis yang bisa membawa keselamatan dan keberkahan di dunia dan akhirat.

“Walaupun untungnya besar, kalau sesuai syariat agama, tentu lebih nikmat dan berkah daripada bisnis yang untungnya kecil dan tidak tidak sesuai syariat”. Ya, iyalah…

Just info, penulis bukan lah pegiat MLM jadi tulisan ini bukanlah promosi MLM, namun juga bukan hater sistem penjualan dengan sistem jaringan ini. Tulisan ini, hanya pengingat rambu-rambu bila anda bergelut di bidang multi level marketing, ada baiknya mempelajari dulu sistem yang digunakan dan praktek yang terjadi.

Sejatinya, sebelum kita terjun dalam suatu bisnis, kita harus mengetahui dulu “ilmu”nya yakni sesuai dengan pedoman kita umat Islam yakni Al Quran dan Al Hadits. Di sana secara jelas di kupas tuntas bagaimana bermuammalah sesuai syariat (muammalah syar’iyyah). Supaya kita tidak terjerumus di dalam hal yang dilarang agama. seperti unsur dhorror, ghorror, dzulmun, maisyir, dll

Adakalanya karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan padahal bisnisnya tidak realistis, kemudian sampai jual tanah, jual rumah, dll ternyata belakangan tertipu dan uang yang diinvestasikan bablas tak jelas rimbanya.

Apa itu Multi Level Marketing (MLM)?

Kita perlu mengerti dan memahami bahwa MLM atau multi level marketing adalah salah satu cara/sistem distribusi atau perdagangan produk/jasa yang mengatur sendiri sistem pembagian komisi diantara agen-agen atau anggota-anggotanya.

Pada jalur distribusi yang biasa, dari pabrik, ke agen provinsi, kabupaten, grosir dan toko, sampai ke konsumen merupakan mata rantai yang terputus-putus. setiap mata rantai mengambil bagian keuntungannya sendiri-sendiri.

Sedangkan, dalam sistem distribusi MLM, dari pabrik, produk didistribusikan oleh distributor-distributor yang berhak membangun jaringan distributor sampai ke konsumen, dilakukan dalam satu rangkaian yang pembagian komisinya diatur sedemikian rupa (biasanya memakai software) sehingga yang mencapai target kerja pribadi dan group distributor mendapatkan hak komisi yang lebih besar.

Dengan makin banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem perdagangan secara MLM dan makin banyak masyarakat yang mencari mata pencaharian disana, maka seyogyanya agar dapat memilih dan memilah mana sistem yang sesuai dengan syariat agama dan mana yang tidak, sehingga tetap mendapatkan pahala dan barokah dari Alloh SWT.

Adapun ciri-ciri bisnis multi level marketing yang sesuai syar’i harus memenuhi syarat sbb :

1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas besaran maupun bentuknya ketika dilakukan transaksi (akad) berdasarkan pada prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa.

6. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler/terus-menerus tanpa melakukan kerja pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

7. Rencana komisi (marketing plan) oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajiban- kewajiban agamanya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan) termasuk merusak kerukunan dan kekompakan dalam sesama umat muslim.

8. Tidak boleh ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulmun) dalam pembagian bonus dan kesempatan antara anggota yang bergabung awal dengan anggota yang bergabung belakangan.

9. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan, tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;

10. Setiap distributor yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

11.Tidak boleh melakukan kegiatan money game (kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan atau pendaftaran anggota baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan)

Selanjutnya menanggapi maraknya skema investasi yang menggunakan cara member get member seperti pola MLM, kita perlu berhati-hati. Pada dasarnya berinvestasi itu HALAL, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, sebagai berikut :

1. Investasi dengan sistem bunga / interest.

Kita harus memastikan bahwa sistem pengembalian investasinya adalah mudhorobah, yaitu investasi “bagi hasil” (bisa untung, bisa juga rugi). bukan sistem “riba” yang membungakan uang (memastikan mendapatkan untung sekian % dari modal tanpa kerja apa-apa lagi). Sebab bila investasi itu menggunakan cara pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram karena akadnya yang riba itu.

2. Investasi harus pada bidang yang halal.

Kita juga HARUS memastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi itu pun ikut haram.

(Rata-rata investasi yang 100% online, sulit untuk membuktikan dimana sebetulnya perputaran uangnya atau malah mengandung ghoror, maysir, dll)

3. Menghindari investasi yang bersifat spekulasi atau judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Pada akhirnya semua dikembalikan kepada kefahaman masing-masing. Tulisan ini hanya sebagai bahan pertimbangan cara memilih bisnis multi level marketing (MLM) yang sesuai syar’i (syariat agama), tentunya agar kita barokah dan selamat dunia dan akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *