Sistem PPDB 2020 sudah Berbasis Daring/Online, Sejumlah Orang Tua Masih ke Sekolah Tujuan

By | Juni 9, 2020
ppdb online

Membaca harian Pikiran Rakyat, Selasa (9/6/2020), meski PPDB 2020 dilaksanakan secara daring, ternyata sejumlah orang tua calon siswa masih datang ke sekolah pada hari pertama pendaftaran tingkat SMA, SMK, dan SLB, Senin (8/6/2020). Kedatangan mereka, karena berbagai faktor, mulai dari laman pendaftaran PPDB Jawa Barat yang sempat tidak bisa diakses hingga belum cukupnya informasi yang didapat orang tua tentang PPDB, serta masih bingung bagaimana cara mendaftarkan anaknya sekolah. Para orangtua mengira pendaftaran secara langsung di sekolah tujuan bisa lebih mudah.

Mengutip web resmi PPDB 2020 Jabar di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Jawa Barat (Jabar) dimulai sejak tanggal 8 Juni 2020, pendaftaran tahap pertama telah dibuka di seluruh XIII Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil).Kedatangan

Ketua Panitia PPDB 2020 yang juga menjabat Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar, Yesa Sarwedi menjelaskan, sebanyak 578.223 data calon peserta didik telah terunggah di server PPDB. Jumlah tersebut sekitar 85% dari jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ini. “Sistem PPDB berbasis daring di Jabar telah siap. Insya Allah, sistem PPDB Jabar bisa berjalan optimal untuk mengolah dan memproses data calon siswa yang masuk,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses internet atau sarana pendukung lainnya, menurut Yesa, bisa menghubungi sekolah asal atau sekolah yang dituju ataupun Cadisdikwil. “Bisa melalui kanal atau nomor kontak yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menanggapi beberapa pengaduan sulitnya mengakses laman pendaftaran, melalui Instagram @disdikjabar, diinformasikan sejumlah kontak yang bisa dihubungi untuk pengaduan.

Berikut informasi kontak yang bisa diakses:

  • Wilayah I: Kabupaten Bogor Ridwan Mujani-0821 2106 9911
  • Wilayah II: Kota Bogor, Kota Depok Budhiman-0813 2294 0008
  • Wilayah III: Kota Bekasi, Kab. Bekasi Awan Suprawana-0818 6299 19
  • Wilayah IV: Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Purwakarta Wiwin Widiawati-0813 2163 3722
  • Wilayah V: Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi Nurdin-0812 9595 1110
  • Wilayah VI: Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat Tapip Wahyu Nugraha-0821 1964 7206
  • Wilayah VII: Kota Bandung, Kota Cimahi Jajat Sudrajat-0853 2147 2086
  • Wilayah VIII: Kab. Bandung, Kab. Sumedang Iwan Chrisnawan- 0821 1286 5099
  • Wilayah IX: Kab, Indramayu, Kab, Majalengka Pardomuan Pakpahan-0812 2296 1314
  • Wilayah X: Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan Eang Umar- 0823 1511 1159
  • Wilayah XI: Kab. Garut Yayat Supriatna- 0821 1947 2811
  • Wilayah XII: Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya Endang Sutisna-0852 2382 3131
Info Seputar PPDB 2020 (https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/)

Tahapan pendaftaran

Pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat akan dibuka dalam 2 tahap. Tahap pertama dari 8-12 Juni 2020, dan tahap 2 pada 25 Juni-1Juli 2020.

Calon peserta didik bebas menentukan di tahap mana akan mendaftarkan diri.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui sekolah asal.

Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:

1. Calon peserta mempersiapkan akun yang telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id;

2. Calon peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;

3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut;

4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

Sedangkan, bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:

1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;

2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;

3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;

4. Sekolah mencetak bukti pendaftaran.

Sementara, untuk jadwal kegiatan PPDB, urut-urutannya adalah sebagai b erikut sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran;

2. Persiapan Pendaftaran;

3. Pendaftaran;

4. Verifikasi data Calon Peserta Didik;

5. Pelaksanaan seleksi;

6. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala sekolah); 7. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan;

8. Pengumuman hasil PPDB;

9. Daftar Ulang. Masing-masing tahapan dan syarat yang diberlakukan akan berbeda untuk SMA, SMK, dan SLB.

Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun;
  • Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5 Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua.

2. Persyaratan Khusus:

Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Adapun seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.

Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di dokumen berikut ini: Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020 Jawa Barat – Perubahan yang bisa dilihat di : http://disdik.jabarprov.go.id/

gambar : http://disdik.jabarprov.go.id/

Yesa menekankan kepada seluruh calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di tahap pertama agar tidak khawatir atau cemas. Karena, calon peserta didik bisa mengikuti seleksi tahap dua yang dibuka pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

Yesa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal PPDB 2020 ini agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan. “Kepada masyarakat saya berpesan agar tetap tenang, jaga kesehatan, dan ikuti protokol Covid-19,” imbaunya.

Seluruh informasi seputar PPDB 2020 bisa didapatkan melalui web resmi PPDB 2020 Jabar di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal bisa mengakses http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri bisa mengakses
http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *