Tibalah saat yang berbahagia, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 akan segera berlangsung. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, jadwal pendaftaran untuk jalur non akademik SMP/MTs berlangsung lebih dulu pada 5-8 Juni 2017.
Adapun untuk jalur akademik SMP/MTs akan berlangsung pada 3-7 Juli 2017 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPDB TK/RA dan SD/MI akan berlangsung pada 3-7 Juli 2017 mendatang.
Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bandung, didasari oleh asas : Objektifitas (Memenuhi ketentuan perundang-undangan), Transparasi (Proses pelaksanaan terbuka), Akuntabilitas (Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan), Berkeadilan (Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kriterianya), Kompetitif (Proses dilakukan dengan seleksi)
Jadwal Pelaksanaan
- Non Akademis : 5-8 Juni 2017
- Akademis : 3-7 Juli 2017
No | TAHAPAN | TK/RA dan SD/MI | SMP / MTs | |
NON AKADEMIK | AKADEMIK | |||
1 | PENDAFTARAN | 3 – 7 JULI 2017 | 5 -8 JUNI 2017 | 3 -7 JULI 2017 |
2 | SELEKSI | 3 – 9 JULI 2017 | 9 – 10 JUNI 2017 | 3 – 9 JULI 2017 |
3 | PENGUMUMAN | 11 JULI 2017 | 12 JUNI 2017 | 11 JULI 2017 |
4 | DAFTAR ULANG | 12 – 13 JULI 2017 | 13 -14 JUNI 2017 | 12 -13 JULI 2017 |
BILA TK/RA, dan SD/MI KUOTA AKADEMIK BELUM TERPENUHI
No | TAHAPAN | TK/RA dan SD/MI | |
1 | PENDAFTARAN | 11 – 13 JULI 2017 | |
2 | PENGUMUMAN | 14 JULI 2017 | |
3 | DAFTAR ULANG | 15 JULI 2017 |
Sistem PPBD SMP/MTs terbagi dalam dua jalur. Yakni jalur akademik dan non akademik.
Untuk jalur akademik, Pemerintah Kota Bandung membatasi kuota pendaftar dari luar daerah sebanyak 10 persen. Sementara untuk siswa pendaftar dari dalam daerah, kuota minimal sebesar 40 persen. Adapun dokumen seleksi yang dibutuhkan adalah rapot, nilai USBN, dan jarak.
Sementara itu untuk jalur non akademik, terbagi untuk peserta Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan non RMP. untuk pendaftar jalur non akademik RMP, pemerintah Kota Bandung menetapkan kuota minimal sebanyak 20 persen dengan persyaratan seleksi yakni kartu jaminan sosial atau SKTM, dan jarak.
Sementara untuk pendaftar jalur non akademik non RMP, terdiri dari peserta prestasu (kuota 5 persen), undang-undang (kuota 4,5 persen), inklusi (kuota 0,5 persen), serta MoU (kuota dari pendaftar).
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran jalur Akademik.
Persyaratan Umum
1. Menyerahkan kartu USBN Asli
2. Salinan Akte Kelahiran
3. Salinan kartu tanda penduduk orang tua
4. Salinan kartu keluarga
5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
6. Koordinat Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Untuk SMP/MTs ditambah persyaratan:
1. Menyerahkan foto copy rapot dilegalisir kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 semester 1, dan menunjukkan rapot asli
2. Nilai USBN
Sementara itu persayaratan untuk jalur Non Akademik RMP,
Persyaratan Umum:
1. Menyerahkan kartu peserta USBN asli
2. Salinan Akte Kelahiran
3. Salinan kartu tanda penduduk orang tua
4. Salinan kartu keluarga
5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
6. Koordinat Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Persyaratan khusus RMP:
1. Data dari Dinsos atau menunjukkan salah satu surat keterangan jaminan sosial/SKTM.
Adapun Persyaratan Non Akademik Non RMP,
Persyaratan Umum:
1. Menyerahkan kartu peserta USBN asli
2. Salinan Akte Kelahiran
3. Salinan kartu tanda penduduk orang tua
4. Salinan kartu keluarga
5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
6. Koordinat Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Persyaratan khusus non RMP:
1. Jalur prestasi menyerahkan sertifikat kejuaraan, dan mengikuti tes kompetensi
2. Jalur MoU menyerahkan surat keterangan dari instansi terkait atau pimpinan instansi
3. Jalur undang-undang menyerahkan surat keterangan dari sekolah, sertifikat sertifikasi
4. Jalur inklusi menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang inklusif.
Perbedaan Sistem PPDB 2016 dan PPDB 2017
Masih berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, setidaknya terdapat enam perbedaan dalam sistem PPDB 2017, dibandingkan PPDB 2016 lalu. Keenam perbedaan tersebut yakni pada jalur RMP SMP, jalur prestasi, jalur MoU, jalur undang-undang, seleksi jalur akademik, dan pengaduan dan informasi.
Pada jalur RMP SMP misalnya, di PPDB 2016 lalu pendataan dilakukan terlebih dahulu oleh sekolah asal, baru kemudian dimasukan dalam database Disdik. Untuk jarak hanya berlaku pada batas pasingrade (PG). Sementara pada PPDB 2017, data yang digunakan adalah akumulasi dari data Dinsos, atau menunjukkan salah satu surat keterangan jaminan sosial/SKTM dan jarak.***
Berikut Perbedaan Sistem PPDB 2016 dan PPDB 2017 Kota Bandung
No | JENIS | 2016 | 2017 |
1 | JALUR RMP SMP | Didata terlebih dahulu oleh sekolah asal, kemudian dimasukkan data base Disdik, jarak hanya berlaku hanya pada batas passing grade (PG) | Akumulasi data dari Dinsos atau menunjukkan salah satu surat keterangan Jaminan Sosial / SKTM dan jarak |
2 | JALUR PRESTASI | * Skor sertifikat * Skor Kejuaraan bisa dari beberapa cabang | * Skor sertifikat dan tes kompetisi * Skor Kejuaraan hanya dari satu jenis cabang |
3 | JALUR MoU | Kuota dipatok/tetap | Kuota diberikan keleluasaan, sisa kuota baru di online kan. |
4 | JALUR UU | Keterangan dari sekolah, sertifikat sertifikasi, ST mengajar 24 jam | Keterangan dari sekolah, sertifikat sertifikasi, ST mengajar 24 jam |
5 | SELEKSI JALUR AKADEMIK | * Nilai USBN, dan jarak * Skor jarak tidak langsung menambah skor total (hanya pada posisi PG sama). | * Nilai R. Raport, USBN, dan Jarak * Skor jarak langsung menambah skor total |
6 | PENGADUAN dan INFORMASI | Langsung ke dinas | Ditampung oleh PPID Pembantu |
Sumber
http://www.pikiran-rakyat.com