Jadi Tren Judul Berita, Apa sebenarnya Arti Istilah Persekusi itu?

By | 4 Juni 2017
arti persekusi

Di negara kita, dalam pekan ini sedang trend judul berita dengan menggunakan kata “persekusi”. Tren pencarian (trending searching) di mesin pencari google pun (khususnya di Indonesia) dalam pekan ini ada peningkatan pemakaian istilah dengan kata “persekusi”.

Beberapa kata kunci berikut terjadi peningkatan di mesin pencari google : Arti persekusi, persekusi adalah, apa itu persekusi, dsb.

apa itu persekusi, arti persekusi
” Apa Itu Persekusi ” menjadi trending topik judul berita
Frasa dengan kata “Persekusi” menjadi trending topic dalam mesin pencari (search engine) khususnya di Indonesia.
Kata kunci “arti persekusi” dan “persekusi adalah” menjadi top pencarian

Berita-berita hangat yang bertebaran di berbagai media online maupun cetak, dalam pekan ini terlihat menggunakan kata “persekusi”. Lihatlah screenshoot di bawah ini :

Judul-judul berita di atas menggunakan kata “persekusi”.

  • Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Persekusi terhadap Remaja di Cipinang | Kompas.com – 03/06/2017
  • Kapolresta Solok Dimutasi karena Kasus Persekusi dr Fiera | https://news.detik.com, Sabtu 03 Juni 2017
  • Pengakuan Tersangka Persekusi ke M | detikNews, Jumat 02 Juni 2017
  • Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA | Tempo.co, Sabtu, 03 Juni 2017
  • Mengintip Kontrakan Sederhana Remaja Korban Persekusi Cipinang | News.liputan6.com, 02 Jun 2017
  • Buntut Persekusi yang Menimpa Fiera, Kapolres Solok Dicopot | Tribunnews.com, Sabtu, 3 Juni 2017
  • Kapolri akan copot Kapolres Solok jika tak tegas lawan persekusi | Merdeka.com, Jumat, 2 Juni 2017
  • Berita Terkini: Kapolri Ancam Kapolres yang Takut Lawan Persekusi! | Indowarta.com, June 3, 2017
  • Persekusi daring menebar teror dan ketakutan, Pelaku yang masih belum teridentifikasi ini menyisir media sosial dan mencatat akun-akun yang dituduh menghina ulama atau agama Islam | rappler.com, June 01, 2017
  • dan seterusnya…

Jadi sebenarnya apa sih “PERSEKUSI” itu ?.

PERSEKUSI itu apakah sejenis alat musik ? karena mirip-mirip penyebutan alat musik PERKUSI ? Apakah sejenis dulag? Tentu bukan, ini bukan tentang alat musik.

Bukan alat musik…!. Bukan sejenis makanan atau minuman. Lalu apa dong ?

Yuk, kita intip Kamus Bahasa Indonesia !

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia Online di http://kbbi.web.id/persekusi

persekusi/per·se·ku·si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;

memersekusi/me·mer·se·ku·si/ v menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis

Sedangkan Arti Persekusi dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Seperti dilansir liputan6.com di http://news.liputan6.com/read/2973637/waspada-persekusi-gaya-baru-di-media-sosial-merajalela, dengan judul berita : Waspada, Persekusi Gaya Baru di Media Sosial Merajalela,

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu, yang dilakukan suatu pihak dengan sewenang-wenang secara sistematis atau luas.

“Istilah ini memang masih awam. Elemennya berisikan tindakan tidak manusiawi, yang dimaksudkan menimbulkan penderitaan baik fisik dan psikis. Kemudian menjadi serangan sistematis dan meluas,” tutur Damar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2017).

Damar menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan pelaku persekusi. Pertama adalah penentuan target operasi yang dilakukan dengan mengumumkan di media sosial, yang kemudian dilaporkan.

“Caranya dengan men-screenshot posting-an target yang dianggap menistakan Islam dan ulama. Kemudian mereka ada database buronan umat Islam. Mereka dapat melapor dengan mengirim ke Muslim Cyber Army dengan email [email protected],” kata dia.

Kemudian tahap kedua, kata Damar, adalah seruan untuk memburu target yang dianggap menistakan dan menghina ulama. Salah satunya dengan membuat ajakan Aksi Bela Islam seperti di Karawang, Jawa Barat, dengan seruan menangkap dan penjarakan Aking penista agama.

“Aking dianggap menistakan yang dalam postingannya beropini, bahwa PKI juga ada di pemuka agama,” ujar dia.

Ketiga, Damar melanjutkan, pelaku persekusi akan melakukan intimidasi dan memaksa target untuk menuliskan permohonan maaf, dengan dibubuhi materai Rp 6 ribu. Surat itu juga wajib dibacakan dan langsung didokumentasikan melalui video dan foto melalui media sosial.

“Tidak selesai di situ, nanti diviralkan kembali ke sosial media. Seperti Indri Soraya di Tangerang dan yang terbaru anak usia 15 tahun Putra Mario Afian di Cipinang Muara,” kata dia.

Terakhir, Damar menambahkan, target persekusi akan dibawa ke kepolisian untuk diperkarakan secara hukum, dengan dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. “Meminta dilakukan penahanan,” Damar menandaskan. liputan6.com

Tindakan Persekusi Ada Ancaman Hukumannya !

Dalam literatur lain menurut kaca mata hukum disebutkan bahwa PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) – Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)

Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain: pidana penjara 9 bulan), dan kemudian memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan: pidana penjara 1 tahun) dan jika menolak maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan: pidana penjara 8 tahun) dengan alasan karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama. (Pasal 156a: pidana penjara 5 tahun).

Beruntung, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Hague untuk dikurung seumur hidup di Belanda.

Pasal 167 ayat (1) KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 333 KUHP ayat (1):

”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Pasal 7 ayat (1) (h):

“Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender . . . or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law” as a crime against humanity

Terjemahan: “Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, jender…atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional” sebagai kejahatan kemanusiaan.

Mengutip, DetikCom di alamat berita : https://news.detik.com/berita/d-3518046/mengenal-tindakan-persekusi-dan-ancaman-hukumannya, dijelaskan sebagai berikut :

Saat ini korban persekusi tengah menjadi perhatian polisi. Persekusi disorot lantaran perbuatan itu dapat meresahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi menjadi atensi kepolisian. Tito juga telah memerintahkan jajarannya tidak gentar mengusut setiap kasus persekusi.

“Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tito, Kamis (1/5).

Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan tindakan persekusi itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,” kata Awi dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.

Awi menegaskan, bila menemukan posting di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi.

“Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” ucap Awi.

Demikian, penjelasan tentang pengertian persekusi. Mudah-mudahan pembaca dan penulis sendiri jadi mengerti definisi atau arti persekusi yang sedang marak menjadi judul berita dalam pekan ini.

Fuih, setelah kata ” Persekusi, Penistaan, Sumbu Pendek, Bully…”, kata apa lagi ya nanti yang baru, kata yang asing kita dengar ? Bahasa memang dinamis.

Semoga bermanfaat.

Terimakasih telah membaca tulisan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *