Inilah Tugas dan Peranan Para Amil Zakat

By | 8 Juni 2017
tugas amil zakat

Tugas Amil Zakat

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban fardhu a’in bagi setiap muslim tanpa kecuali. Tugas dan Peranan para amil zakat sangatlah strategis, disamping mereka harus jujur dan amanah, mereka juga perlu memahami betul hak dan kewajibannya sebagai petugas penghimpun zakat dari muzaqi/orang yang menunaikan zakat dan kemudian menyalurkannya kepada para mustahik/ para penerima zakat.

Pembagian zakat fitrah harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat ied. Bila dilakukan sesudah shalat ied, hukumnya hanya sebagai shadaqah biasa, bukan sebagai zakat.

Kewajiban Seorang Muslim Menunaikan Zakat

Sebagaimana kita ketahui bahwa perintah menunaikan zakat merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang juga diperkuat oleh Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43) سورة البقرة ٤٣

Artinya : Dan kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (shalat berjamaah). QS. Al Baqoroh : 43

Di dalam riwayat Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim, Rasulullah SAW juga mensabdakan perintah Allah SWT di atas :

روى البخاري ومسلم في ” صحيحهما ” عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ” فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya : Diriwayatkan dari Hadits Bukhary dan Muslim (yang shahih keduanya), dari Ibni Umar Radhiallahu Anhu, berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ berupa kurma atau satu sho’ dari sya’ir, bagi budak (hamba sahaya), orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam dan Nabi memerintahkan agar zakat tersebut diserahkan sebelum manusia keluar melaksanakan shalat (shalat iedul fitri).

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Rukun Islam yakni syahadat, shalat, puasa, zakat, dan melaksanakan ibadah haji Rasulullah SAW (bagi yang mampu melaksanakannya).

Sabda Rasulullah SAW :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

[متفق عليه عَنْ ابْنِ عُمَرَ]

Islam dibangun atas 5 (perkara) yakni :

  1. Penyaksian bahwa tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Alloh dan penyaksian bahwa Muhaammad adalah Rasulullah (Syahadat)
  2. Menegakkan shalat
  3. Memberikan/ menunaikan zakat
  4. Haji
  5. Puasa Ramadhan

Baca Juga :
Apakah Kaum Faqir, Miskin Harus Bayar Zakat Fitrah?

Zakat Merupakan Wujud Solidaritas dan Penyempurna Puasa Ramadhan

Tugas dan Peranan Amil ZakatBiasanya di suatu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau Majelis Ta’lim ditunjuk para petugas Amil Zakat yang menghimpun zakat dari muzaqi/ orang yang menunaikan zakat dan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima zakat yakni yang disebut para mustahik /penerima zakat.

Peranan amil zakat untuk menghimpun dan melancarkan Orang Islam yang mau berzakat sangatlah strategis dan perlu memahami tugas-tugasnya, perlu mengetahui hak dan kewajibannya.

Amil harus memahami bagaimana seorang mustahik menunaikan zakatnya, bagaimana cara bayar zakat nya. Juga harus memahami siapa saja yang harus diberi bagian zakat sehingga amanat zakat dari para muzaqi menjadi tepat sasaran dan sesuai syar’i.

Yang terpenting juga adalah pembagian zakat harus sudah selesai sebelum shalat Ied. Karena, bila dibagi setelah shalat ied tidak dianggap sebagai zakat fitrah tapi sebagai shodaqoh biasa.

Mengingat kewajiban menunaikan zakat adalah perintah fardhu a’in artinya tanpa kecuali, mau tidak mau harus menunaikan zakat, baik tua-muda, besar-kecil, anak-anak maupun orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin, semua terkena kewajiban zakat tanpa kecuali.

Untuk urusan zakat ini, banyak yang salah kaprah bahwa kaum faqir/ miskin tidak diurus kewajibannya menunaikan zakat. Memang secara logika, bukankah mereka adalah kaum dhuafa / lemah, dari mana mereka bisa bayar zakat, sedangkan mereka sendiri kekurangan harta. jangankan untuk bayar zakat, untuk makan sehari-hari saja kesusahan.

Nah, disinilah dituntut peranan para amil zakat.

Lalu Bagaimana Caranya Para kaum dhuafa/ faqir/ miskin menunaikan zakatnya ?

Bagi kaum faqir, miskin, yang tidak mampu, amil zakat/ keluarganya/pengurusnya/ orang yang mampu di sekitarnya harus memberi pinjaman zakat kepada mereka (sebagai wujud saling memperhatikan dan solidaritas sesama muslim).

Nanti, pada saat pembagian zakat fitrah maka mereka diberi bagian zakat lebih banyak, tujuannya supaya bisa melunasi pinjaman zakat yang dipinjami sebelumnya, dan masih banyak sisa untuk dibawa pulang sebagai kegembiraan bagi mereka.

Amil zakat harus jeli bila melihat ada ibu hamil dan siap melahirkan, karena anak yang baru lahir tersebut juga wajib dizakati/ menunaikan zakat. Tentu saja yang membayar adalah orang tuanya.Itulah tugas mulia seorang amil zakat, tidak hanya diam menerima orang-orang yang menyetorkan zakat tapi memperhatikan siapa saja yang seharusnya membayar zakat, kalau perlu door to door melancarkan para muzaqqi.

Dari uraian di atas,

Inilah beberapa tugas para amil zakat :

1. Mempelajari dan memahami ilmu zakat

2. Membantu menghitung dan menerima zakat dari muzaki yang telah nishob, termasuk zakat perniagaan. Dalam perhitungan zakat perniagaan perlu diperhatikan : modal di tengah perjalanan usaha, tetap dihitung karena dicampuri dengan yang sudah haul (berputar 1 tahun) kecuali ditarik, tapi tidak boleh mengakali untuk menghindari nishob

3. Menyalurkan zakat yang diterima dari muzaki kepada para mustahik.

4. Mendata dan meng-update/ memutahirkan data mustahik di sekitarnya.

5. Amil berijtihad agar pembagian mustahik adil dan tepat sasaran “8 asnaf” kalau ada

6. Mengevaluasi data sensus, dengan membuat nilai bobot mustahik (selalu di update)

Contoh:

Tempat tinggal Sendiri = 1 Sewa = 4 Numpang = 2 Sabilillah = 0

Penghasilan Kerja/Pensiun = 1 Dagang = 2 Tidak tetap = 4

Tanggungan / keluarga < 2 = 1 2 s/d 4 = 2 > 4 = 4

Usia < 40 th = 1 40 s/d 60 th = 2 > 60 th = 4

Per Bagian Bobot – Jumlah total bagian mustahik dibagi dengan jumlah mustahik yang dipilih. Cara ini anjuran saja.

7. Para amil bermusyawarah dalam rencana pembagian kepada mustahik

8. Bila mustahik di sekitarnya tidak ada/sedikit, bisa dibagikan melalui amil yang cakupannya lebih luas.

9. Dalam memasukan uang pembagian zakat ke amplop supaya disaksikan oleh amil yang lain sebagai penjagaan penyaluran amanah dari muzaki

10. Membuat laporan penerimaan zakat dan tanda terima dari mustahik (Foto copy serah terima untuk muzaki) dibuat rangkap 2.

11. Amil bisa memberikan sebagian hak amil kepada pihak yang membantu tugas

12. Pembagian zakat kepada mustahik menjadi wewenang utama amil di DKM tersebut.

13. Ghorim adalah yang tidak mampu bayar hutang disebabkan :

a. Karena sakit, cacat, penghasilan minim, meninggal

b. Aset yang dimiliki tidak bisa mencukupi untuk membayar hutang

c. Tidak ada yang mau menanggung hutangnya

d. tidak dibebaskan oleh yang berpiutang

14. Zakat yang di atas 5 juta sebelum dibagi supaya melaporkan tertulis dan ditandatangani minimal 2 amil di tingkat yang lebih tinggi.

15. Tiap-tiap amil berhak mendapatkan bagian amil karena kerjanya (kalau tidak bekerja maka tidak berhak mendapat bagian amil).

Demikian penjelasan tentang tugas amil zakat dan kewajiban para petugas amil zakat. Semoga tulisan ini ada manfaat dan barokahnya dari Allah SWT untuk kita, bilkhusus bagi para petugas amil zakat.

Bapak-bapak Amil Zakat. Selamat bertugas..!

2 thoughts on “Inilah Tugas dan Peranan Para Amil Zakat

  1. Sudirman

    Bisakah Amil Zakat seorang perempuan?? 🙏 🙏 🙏

    Reply
    1. BtmOn Post author

      Amil zakat punya tugas-tugas seperti tersebut di artikel di atas. Amil harus “bekerja” melaksanakan tugasnya seperti menjemput bola zakat dari muzakki tidak hanya menunggu bola dll. Amil zakat yg tidak bekerja, tidak berhak mendapat hak bagian amil. Tinggal dilihat manfaat dan madhorot nya saja ya pak, bila akan melibatkan perempuan sebagai amil zakat.

      Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *