Apakah Kaum Faqir, Miskin Harus Bayar Zakat Fitrah? Ya! Caranya?!

By | Juli 5, 2016
zakat fitrah

Mungkin ada yang bertanya-tanya, nggak salah nih judul artikel di atas?! Masa sih, faqir, miskin Harus Bayar Zakat Fitrah !!? Kenapa & Bagaimana Caranya?!

Pada saat artikel ini ditulis, kami bersangka baik Anda yang beragama Islam tentu telah menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat idul fitri dilaksanakan. Pada artikel ini kita akan membahas kewajiban membayar zakat dan siapa saja yang harus menunaikan zakat.

Bila zakat fitrah ini dibayarkan sesudah shalat ied berarti bukanlah dihukumi zakat, tapi sebagai shodaqoh biasa (bukan zakat), jadi tidak dihitung sebagai zakat tapi hanya shodaqoh biasa.

Seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Atinya: dari Ibni Abbas RA (Radiallahu Anhu), ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Adapun zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan maksiat dan pelanggaran, dan menjadi makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menyerahkannya sebelum sholat (ied) maka itu menjadi zakat yang diterima, barangsiapa yang menyerahkan setelah shalat maka merupakan shodaqoh biasa (HR. Abu Dawud fii Kitabuzzakat).

Dari hadits di atas, tersirat siapapun wajib menyerahkan zakat sebelum pelaksanaan shalat ied. Bila diserahkan setelah shalat ied berarti hanya shodaqoh biasa, bukanlah zakat!

Sudahkah Anda membayar zakat fitrah? Alhamduillah sudah dong! alhamdulillah…, siiip…! lanjut…!

Kenapa kita ngotot harus menunaikan/ membayar zakat sebelum shalat Ied, dan kaum faqir, miskin pun wajib bayar zakat ?! Mari kita baca pelan-pelan penjelasan di bawah ini.

1. Rukun Islam ada 5 Perkara, Salah satunya “Menunaikan Zakat”

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Sebagaimana kita ketahui rukun Islam ada 5 perkara yakni syahadat, shalat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu.

Sabda Rasulullah SAW :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

[متفق عليه عَنْ ابْنِ عُمَرَ]

Islam dibangun atas 5 (perkara) yakni :

  1. Penyaksian bahwa tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Alloh dan penyaksian bahwa Muhaammad adalah Rasulullah (Syahadat), dan
  2. Menegakkan shalat
  3. Mendatangkan/ menunaikan zakat
  4. Haji
  5. Puasa Ramadhan

Zakat Fitrah berbeda dengan ibadah haji. Rukun Islam ibadah haji dilaksanakan bagi orang yang mampu saja (manistaho’a ilaihi sabila), bagi yang mampu bekalnya, namun zakat fitrah tidak demikian, tidak ada kalimat bagi “yang mampu” saja.

Jadi bagi siapa saja yang mengaku seorang muslim dan bersedia melaksanakan Rukun Islam nya sebagai seorang muslim maka mau tidak mau harus menunaikan zakat.

2. Zakat Fitrah adalah Perintah Allah dan Rasul. Semua Muslim Wajib berzakat (Tanpa Kecuali).

Menunaikan zakat Fitrah adalah kewajiban fardhu ‘ain bagi semua individu tanpa kecuali baik tua, muda, orang merdeka (bukan budak) bahkan budak belian (hamba sahaya) sekalipun diwajibkan (wajib dibayar oleh majikannya), yang kaya, yang miskin, orang dewasa, anak-anak kecil, bahkan yang baru lahir pun wajib berzakat.

Seorang muslim tentu tanpa kecuali mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah karena kewajiban membayar zakat merupakan perintah langsung dari Allah SWT dan diperkuat oleh Rasulullah SAW.

Berdasarkan Firman Allah SWT :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43) سورة البقرة ٤٣

Artinya : Dan kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (shalat berjamaah). QS. Al Baqoroh : 43

Dalam Al Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim diterangkan:

روى البخاري ومسلم في ” صحيحهما ” عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ” فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya : Diriwayatkan dari Hadits Bukhary dan Muslim (yang shahih keduanya), dari Ibni Umar Radhiallahu Anhu, berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ berupa kurma atau satu sho’ dari sya’ir, bagi budak (hamba sahaya), orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam dan Nabi memerintahkan agar zakat tersebut diserahkan sebelum manusia keluar melaksanakan shalat (shalat iedul fitri).

Jadi dari hadis di atas, semua orang Islam tanpa kecuali baik tua, muda, orang merdeka (bukan budak) bahkan budak belian (hamba sahaya) sekalipun, diwajibkan membayar zakat. Tua, muda, kaya, miskin, besar, kecil bahkan yang baru lahir pun wajib berzakat.

Mungkin ada yang masih bingung tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi kaum yang tidak mampu ini, menurut logika pemikiran manusia yang sangat terbatas ini tentu berkesimpulan yang wajib membayar zakat fitrah itu bagi orang yang mampu saja. ya khan? Bukankah faqir, miskin termasuk mustahik yang mendapat bagian zakat? masa harus bayar zakat, apa nggak kebalik tuh? mungkin anda bertanya demikian?

Padahal tidak demikian! Bagi yang tidak mampu, kaum faqir, miskin pun wajib berzakat karena merupakan fardhu ‘ain bagi setiap individu. Semua wajib berzakat, termasuk orang yang tidak mampu dan budak (hamba sahaya) sekalipun.

Faktanya memang benar…kaum faqir dan miskin adalah termasuk “8 asnaf” mustahik (penerima zakat) yang menerima bagian zakat, namun tidak berarti mereka tidak wajib membayar zakat. Jadi selain sebagai mustahik, mereka juga seorang muzaqi (orang yang wajib berzakat).

Nah, di sinilah letak peranan amil zakat/ untuk menghimpun dan melancarkan orang Islam yang mau berzakat. Bagi kaum faqir, miskin, yang tidak mampu, amil zakat/ keluarganya/pengurusnya/ orang yang mampu di sekitarnya harus memberi pinjaman zakat kepada mereka (sebgai wujud saling memperhatikan dan solidaritas sesama muslim). Nanti, pada saat pembagian zakat fitrah maka mereka diberi bagian zakat lebih banyak, tujuannya supaya bisa melunasi pinjaman zakat yang dipinjami sebelumnya, dan masih banyak sisa untuk dibawa pulang sebagai kegembiraan bagi mereka.

Termasuk juga, amil zakat harus jeli bila melihat ada ibu hamil dan siap melahirkan, maka anak yang baru lahir tersebut juga wajib dizakati/ membayar zakat. Tentu saja yang membayar adalah orang tuanya. Itulah tugas mulia seorang amil zakat, tidak hanya diam menerima orang-orang yang menyetorkan zakat tapi memperhatikan siapa saja yang seharusnya membayar zakat, kalu perlu door to door melancarkan para muzaqqi.

Adapun zakat fitrah yang harus diberikan adalah berupa beras, jagung atau bahan makanan pokok lainnya, pokoknya sesuai dengan yang dimakan sehari-hari sebanyak 1 (satu) sho’ (+- 2,7 kg) perorang, bisa juga titip zakat fitrah berupa uang sesuai harga bahan makanan pokok yang biasa dimakan atau paling tidak mengambil harga tengah-tengah pada umumnya di daerah itu.

Dan nanti titipan uang zakat fitrah tersebut oleh amil dibelikan/diwujudkan beras.

Nah, masalah takaran zakat pun masih banyak yang belum menyesuaikan diri dengan aturan agama yang sebenarnya. Seharusnya, zakat ditakar dengan sho, bukan dengan timbangan kiloan (2,5 kg). 1 sho beras bila ditimbang dengan timbangan kiloan berkisar 2,5-2,7 kg.

zakat fitrah

sho’ zakat, takaran sho’

Sudahkah Anda membayar zakat fitrah sesuai takaran sho’ (sesuai syar’i) dengan takaran yang benar sesuai petunjuk Rasulullah SAW ?

Tidak ada alasan kita tidak memiliki sho’ karena takaran ini bisa dibeli dengan mudah atau bisa titip dibelikan kepada orang yang berangkat ke Mekah.

3. Zakat Fitrah merupakan Penyempurna Puasa

Hadits di awal tulisan ini di atas, “dari Ibni Abbas RA (Radiallahu Anhu), ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Adapun zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan maksiat dan pelanggaran…”

Pertanyaannya “Apakah orang tidak mampu terbebas dari ucapan maksiat dan pelanggaran?”.

Tentu tidak bukan? sebagai manusia biasa yang banyak kekurangan kita tidak akan luput dari hal tersebut. Oleh karenanya, dengan zakat fitrah menjadi penyempurna puasa yang kita lakukan siapapun kita.

Kesimpulan, siapapun kita wajib menunaikan zakat fitrah : tua, muda, dewasa, anak-anak, kaya, miskin, berkecukupan, faqir, orang merdeka, hamba sahaya, termasuk anak yang baru lahir menjelang shalat ied berkewajiban membayar zakat. Zakat anak yang baru lahir dibayar orang tuanya, dan zakat hamba sahaya dibayar majikannya.

Bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu, caranya seperti dijelaskan di atas, yakni dipinjami oleh amil zakat/ keluarganya/ orang mampu di sekitarnya dan pada saat pembagian zakat fitrah ia diberi bagian yang banyak supaya bisa melunasi pinjaman tadi dan tetap ada yang bisa dibawa pulang agar kaum faqir, miskin dapat bergembira seperti muslim lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *