Kumpulan Tausiah Tentang Puasa Ramadhan

By | 22 Juni 2016
puasa

Berikut ini kami sajikan beberapa kumpulan tausiah tentang puasa ramadhan yang dibawakan Ustad Muhamad Yunus Syaifullah, S.Pdi. Materi tausiah ini berkaitan dengan bab Puasa Ramadhan (Kewajiban Puasa Ramadhan, Keutamaan Puasa Ramadhan, Kutamaan Bulan Ramadhan, Tolok ukur sah nya puasa ditinjau dari 4 madzhab, syarat-syarat wajib puasa Ramadhan, barokahnya sahur dan adab puasa ramadhan).

Ada beberapa tema yang dibawakan Ustad Yunus, namun dalam artikel ini kita kumpulkan yang berkaitan dengan Bab Puasa Ramadhan. Tausiah ini juga bisa dipakai sebagai bahan ceramah kultum (kuliah tujuh menit), silakan barangkali anda memerlukannya. Tentu akan lebih bermanfaat dan barokah bilamana tausiah ini dirasakan manfaatnya oleh khalayak umum.

“ Kewajiban Puasa di Bulan Romadhon “

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allah Ta’alaa berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

1). Mukmin/ Orang Iman.

Menurut firman Allah Ta’alaa di atas, yang dikenai hukum wajib mengerjakan puasa adalah mukmin/ orang iman. Jadi, kalau kita merasa sebagai mukmin (orang iman) yang sejati ya harus ridho dan ikhlas dalam menjalankan ibadah puasa Romadhon ini dengan didasari karena iman dan mencari pahala (imanan wahtisaban), jangan ada unsur keterpaksaan sama sekali.

Adapun bagi orang yang merasa dirinya belum mukmin, maka sama sekali Allah tidak memaksakan kehendak-Nya. Dan orang iman yang berpuasa tidak diperkenankan mendhzoliminya, baik dengan kata-kata, maupun dengan perbuatan. Karena, ia sendirilah yang akan menerima konsekwensinya disisi Alloh kelak. Mengingat, bahwa bagi orang puasa itu di samping harus menahan makan dan minum juga harus menahan emosi negatif, yaitu hawa nafsu yang tidak mengandung rohmat sama sekali.

Sudah ada ijma’ (konsensus/kesepakatan) yang pasti dari para ulama’ Islam tentang wajibnya puasa Romadhon. Ini merupakan perkara agama yang sudah pasti diketahui oleh setiap muslim dan mukmin. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa, maka secara hukum ia telah kufur (dianggap berdosa besar) dan seharusnya ia segera bertaubat sebelum ajal kematian menjemputnya. Bila ia ingin kalau meninggal dunia nanti dimandikan, dikafani, disholati, dimakamkan dan dido’akan di atas kuburnya sebagaimana layaknya orang muslim yang ta’at beragama.

2). Sudah baligh.

Jadi, anak-anak yang belum baligh tidak wajib mengerjakan puasa Romadhôn. Tetapi, walinya harus melatihnya untuk belajar berpuasa, yakni ketika anak tersebut sudah bisa menerima bimbingan dan arahan untuk berpuasa dari kedua orang tuanya, utamanya ketika sudah menginjak usia 7 tahun. Kalaupun misalnya dibawah tujuh tahun tapi keinginannya untuk berpuasa sangat kuat sekali, maka kedua orangtuanya, sebaiknya mendukungnya. Karena, jika anak yang belum baligh berbuat suatu kebaikan, maka pahalanya untuk kedua orangtuanya.

3). Berakal sehat.

Jelaslah bahwa orang yang hilang ingatan (hilang ingatan permanen) tidak diwajibkan berpuasa. Rasulullahi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda dalam Hadits Ahmad dari Ali bin Abu Tholib Rodhiyallohu ‘Anhu, yang berbunyi:

“Rofi’ul qolamu ‘an tsalaatsatin ‘anin naa-imi hattaa yastaiqidhzo wa’anish-shobiyyi hattaa yahtalima wa’anil majnuuni hattaa ya’qila”,

Artinya: “Pena telah diangkat dari tiga macam orang, yakni orang hilang ingatan hingga waras, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balligh”.

Yang dimaksud dengan “diangkat pena” di sini adalah malaikat pencatat amalan tidak mencatat amal perbuatan yang baik maupun yang tercela yang dilakukan oleh tiga orang tersebut di atas, sehingga untuk mereka tidak dikenai kewajiban dan kesanggupan yang menyebabkan dihitung pahala segala prilaku baiknya dan tidak pula dihitung dosa segala prilaku tercelanya.

4). Sehat Jasmani-Rohani,

Orang yang sedang sakit dan tidak dapat diharapkan kesembuhannya pada sa’at tiba waktunya berpuasa maka dia tidak wajib puasa namun diwajibkan membayar fidyah, dan atau ia harus menghitung hutang puasanya dan membayarnya pada hari lain selain bulan Romadhon, yakni ketika kesehatannya sudah pulih kembali. Begitu juga bagi orang yang gila terus, pikun terus.

5). Mampu,

Allah mewajibkan puasa bulan Romadhôn ini hanya kepada orang yang masih mampu melakukannya. Bagi orang yang sudah usia lanjut ( 60 tahun ke atas ) dan tidak kuat puasa maka tidak wajib puasa namun membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin dari kalangan mukmin.

6). Bukan Musafir (tidak sedang dalam perjalanan jauh, yaitu kurang lebih 90 Km).

Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh yang memberatkan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Namun ia harus mengganti atau mengqodho, membayar puasa yang ia tinggalkan tersebut pada hari yang lain setelah bulan Romadhôn.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

الحمد لله جزاكم الله خيرا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

“ Keutamaan puasa dibulan Ramadhan “

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Puasa ramadhan adalah sarana yang tepat untuk berlatih pengendalian diri. Di bulan ramadhan, kita tidak hanya berlatih menahan lapar, dahaga dan syahwat di siang hari, tetapi juga mengendalikan emosi negatif, perkataan bohong dan kotor serta perbuatan tercela lainnya.

Makna puasa menurut Rasulallah SAW tidaklah hanya menahan diri untuk tidak makan dan minum di siang hari tetapi juga menahan diri dari perkataan bohong dan kotor.

Tidak ada artinya seseorang berpuasa jika harinya dipenuhi dengan menebar kebohongan, isu dan gosip, menggunjing dan menipu serta penuh dengan ucapan-ucapan tercela. Rasulallah SAW bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ بِأَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya “barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu dia tidak meninggalkan perkataan bohong dan perbuatan yang mengandung kebohongan, maka Allah SWT tidak akan memberikan pahala atasnya, melainkan hanya perbuatannya meninggalkan makan dan minum” (HR.At-Tirmidzi).

Jika tidak dikendalikan, mulut merupakan bagian tubuh manusia yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Sehingga dengan puasa ramadhan kita berlatih mengendalikan mulut untuk berkata baik dan jujur, serta mengurangi menebar gosip, menggunjing dan menipu.

Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh kemurahan dan keberkahan. Di bulan ramadhan, segala amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya dan segala amal kejelekan dilipatgandakan dosanya. Ini saatnya bagi kita kaum muslimin untuk berlomba-lomba mencari dan menabung pahala kebaikan sebanyak-banyaknya. Rasulallah SAW bersabda dalam hadits qudsi :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « إِنَّ رَبَّكُمْ يَقُولُ كُلُّ حَسَنَةٍ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

yang artinya “Sesungguhnya Tuhan kalian mengatakan: setiap satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus dan berpuasa adalah amalan untukKu dan Aku akan membalasnya” (HR. At-Tirmidzi).

Selanjutnya, marilah kita isi bulan ramadhan tahun ini dengan mengerjakan ibadah wajib dan ibadah sunnah sebanyak-banyaknya. Sebagai kaum muslimin kita harus mampu meraih lima sukses ramadhan yang sangat besar pahalanya, yaitu:

(1) Sukses berpuasa – menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kecuali bagi mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa,

(2) Sukses sholat tarawih -melaksanakan ibadah sholat sunnah tarawih sebulan penuh sesuai kemampuannya baik 11 rakaat maupun 23 rakaat,dll

(3) Sukses tadarus Al-Qur’an – membaca/mengkaji Al-Qur’an sampai khattam minimal satu kali bagi mereka yang telah mampu membaca secara baik dan benar,

(4) Sukses i’tikaf -menjalankan ibadah i’tikaf (berdiam diri) di Masjid terutama di sepuluh malam yang akhir dari ramadhan dan berupaya sekuat tenaga agar mendapatkan pahala Lailatul Qodar, dan

(5) Sukses menunaikan zakat fitrah -bagi seluruh kaum muslimin. Sungguh besar pahala yang akan diperoleh jika lima sukses ramadhan berhasil kita dapatkan. Sebaliknya, sungguh besar penyesalannya jika bulan ramadhan telah lewat dan lima sukses ramadhan tidak kita peroleh.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

“ KEUTAMAAN BULAN ROMADHON “

Bandung, 16 Juni 2016

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allah telah menjanjikan pahala yang besar bagi kaum muslimin yang sukses menjalankan ibadah puasa. Di dalam sabda Rasulallah SAW dikatakan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، رواه البخاري

“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena iman dan mencari pahala, diampuni baginya dari dosa-dosanya yang telah dahulu” (HR. Bukhari).

Sebaliknya gambaran ruginya orang yang tidak sukses berpuasa di bulan ramadhan dapat dilustrasikan oleh sabda Rasulallah SAW :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ رواه ابو داود

“Barang siapa yang tida berpuasa sehari dari ramadhan selain keadaan yang dimurahkan Allah pada orang maka pahala puasa sehari yang dia tidak puasa tidak mencukupi jika diganti dengan pahala puasa setahun” (HR. Abu Dawud).

Kita tentu termasuk orang yang ingin mendapatkan pengampunan Allah atas dosa-dosa yang telah kita perbuat dan tidak ingin rugi karena meninggalkan puasa meskipun hanya satu hari. Dengan meraih sukses berpuasa Insya Allah kita termasuk orang yang akan mendapatkan pengampunan.

Selanjutnya di dalam sabda Rasulallah SAW dikatakan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. رواه البخاري

“Barang siapa menetapi ibadah (sholat tarawih) di bulan ramadhan karena iman dan mencari pahala, diampuni bagi orang apa-apa yang telah dahulu dari dosanya orang” (HR. Bukhari).

Sungguh besar pahala yang dijanjikan Allah kepada kaum muslimin yang mampu menjalankan sholat tarawih di bulan ramadhan sehingga seharusnya menjadi motivasi bagi kita semua untuk mengerjakannya, meskipun kondisi tubuh kita justru menginginkan untuk bersantai setelah kenyang berbuka. Untuk itu, mencapai sukses menjalankan sholat tarawih haruslah kita gapai dalam bulan ramadhan ini.

Di dalam bulan ramadhan sudah semestinya kita mecontoh apa yang telah dilakukan oleh nabi besar Muhammad SAW. Dalam bulan ramadhanlah beliau mengkhatamkan tadarus Al-Qur’an dari awal hingga akhir 30 juz. Di dalam tadarus Al-Qur’an pun dijanjikan Allah banyak sekali pahala dan kebaikan. Rasulallah saw bersabda :

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، » * رواه سنن الترمذي ج ٥ ص١٧٥

“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur’an) maka baginya mendapat satu kebaikan, dan satu kebaikan tersebut dilipat-gandakan menjadi sepuluh kalinya (HR. At-Tirmidzi).”

Tentu saja kita ingin tergolong sebagai orang yang mendapatkan pahala dan kebaikan yang sedemikian besarnya, maka meraih sukses tadarus Al-Qur’an mestinya menjadi target yang harus kita capai dalam bulan ramadhan ini.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

الحمد لله جزاكم اللّٰه خيرا

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

“ Tolok Ukur Sah Puasa ditinjau dari 4 Madzhab ”

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Syarat Sah Puasa :

– Madzhab Hambali, menetapkan tiga syarat sahnya puasa, yaitu : Islam, niat, bersih dari haid dan nifas.

– Madzhab Hanafi, menetapkan tiga syarat sahnya puasa, yakni : niat terlepas dari hal-hal yang bertentangan dengan puasa, seperti haid dan nifas, dan terlepas dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

– Madzhab Maliki, menetapkan empat syarat sahnya puasa, yaitu : Islam, niat bersih dari haid/nifas, dan pada waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

– Madzhab Syafi’i, menetapkan empat syarat sah puasa, yaitu : Islam, berakal, suci dari haid/nifas dan niat.

Rukun Puasa :

– Niat, yaitu azam (bersengaja menetapkan) dalam hati untuk mengerjakan puasa sebagai ibadah puasa karena Allah Ta’alaa dan taqorrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Berdasarkan sabda Rasulullahi shollallahu ‘alaihi wasallam dalam Hadits, yang berbunyi:

“Man lam yujmi’ish-shiyaama qoblal fajri falaa shiyaama lahu”,

Artinya: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum terbit fajar, maka tidak puasa baginya”.

Telah dijelaskan di dalam Hadits Bukhori, Juz 1 Hal 33, dan Aisyah berkata dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “Yub’atsuuna ‘alaa niyyaatihim”,

Yang artinya: “Mereka akan dibangkitkan atas niat mereka”.

Jelaslah bahwa orang yang akan berpuasa wajib bulan Romadhôn, haruslah malam harinya sebelum Fajar Shiddiq ketika hendak makan sahur dia berniat untuk berpuasa..

– Imsak, bukanlah batas akhir sahur. Tapi, imsak adalah mulai menahan diri dari makan, minum, hubungan suami-istri dan semua hal yang dapat membatalkan puasa, hingga menjelang terbit fajar shiddiq atau sebelum adzan shubuh (bila sampai masuk adzan shubuh berarti puasanya bathal) sampai dengan terbenamnya matahari.

Adapun jarak waktu dari makan sahur sampai sholat shubuh kira-kira bila membaca Al-Qur’an dapat sebanyak 50 ayat. Berdasarkan hadits yang berkwalitas Shohih Muttafaqun ‘Alaih dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: “Tasah-harnaa ma’a rasuulillaahi shollallahu ‘alaihi wasallama tsumma qumnaa ilash-sholaati qultu kam bainahumaa? Qoola qodru qiroo-ata khomsiina aayatan”,

Artinya: “Kami sahur bersama Rosulillahi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, kemudian kami sholat Shubuh. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara keduanya? Zaid berkata: “Kira-kira bacaan (Al-Qur’an) 50 ayat”. (HR. Ibnu Majah Juz 2 Hal 540).

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

الحمد لله جزاكم الله خيرا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

“Syarat-syarat Wajib Puasa Romadhon”
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang mengerjakan puasa Romadhôn, adalah:

1). Beragama Islam, dan orang iman. Berdasarkan dalil dari sabda Rasulullohi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, yang tercantum dalam Hadits Shohih Bukhori, Juz 1 Hal 9, yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري

Yang artinya: “Agama Islam dibangun di atas 5 (lima) pondasi, yaitu: !). Syahadah, “Bahwa tidak ada Ilaah/Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan sesungguhnya Muhammad itu utusan-Nya, 2). Mendirikan sholat, 3). Menunaikan zakat, 4). Haji, 5). Berpuasa pada bulan Romadhôn”. HR. Bukhari

Berdasarkan dalil dari Ibni ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu, ia (Ibni ‘Umar) berkata, “sabda Rosulullahi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, yang tercantum dalam Hadits Shohih Muslim, Kitabul Iman,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ » رواه مسلم

Yang artinya: “Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima pondasi, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Ilaah (Tuhan yang patut disembah) kecuali Allah, dan mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Romadhôn, dan haji ke Baitulloh”. HR. Muslim

Menurut hadits di atas, yang namanya orang Islam itu harus mau mengucapkan dan merealisasikan dua kalimat syahadat, mau sholat, mau zakat, mau berpuasa pada bulan Romadhôn, dan mau melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bila udah mampu. Bila tidak mau mengerjakan 5 (lima) rukun Islam tersebut padahal ia mampu untuk mengerjakannya, maka ia tidak terbilang sebagai muslim yang baik, yang taat. Tapi pantasnya disebut saja sebagai Orang Islam, “Islam KTP, Islam sunatan, Islam kawinan”. Artinya, Islamnya hanya pada saat membuat KTP saja atau pengakuan saja, pada waktu sunat/khitan saja, nikah saja. Maksudnya agama Islamnya itu hanya sebatas untuk identitas saja.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

” Barokahnya Sahur “
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dan menganjurkan kepada orang yang hendak berpuasa agar makan sahur. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْء رواه أحمد
“Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur.” (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan demikian karena di dalam sahur terdapat kebarokahan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu – berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَة رواه البخاري
“Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat barokah.” (HR. Bukhari)

Kebarokahan yang dimaksudkan di sini di antaranya adalah dengan makan sahur seseorang akan menjadi kuat berpuasa mulai dari terbit fajar hingga matahari tenggelam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang untuk meninggalkan sahur, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِين رواه أحمد
Artinya : “Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat mendo’akan rahmat kepada orang-orang yang makan sahur.”
(HR. Ahmad. Hasan dalam Shohihul Jami’)

Demikian Semoga bermanfaat dan barokah, dan selamat menjalankan ibadah puasa semoga senantiasa Allah memberi aman, selamat, lancar, sukses berhasil dan barokah….. .آمين

الحمد لله جزاكم اللّٰه خيرا

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Bandung, 6 Juni 2016

“Mengindahkan Adab Puasa Romadhon “
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara-saudaraku kaum muslimin, mukminin yang dimuliankan Alloh dan yang saya hormati. Keutamaan-keutamaan puasa tidak akan kita peroleh jika kita tidak mau mengindahkan adab-adabnya.

Oleh sebab itu, baiklah kita bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan puasa dan menjaga batasan-batasannya, serta mari kita perbanyak bertaubat kepada Alloh atas kekurangan kita selama menjalankan ibadah puasa Romadhôn.

Puasa Wajib Bulan Romadhôn, adalah puasa yang harus dilakukan selama sebulan Romadhôn. Di dalam Hadits Bukhori, Juz 3 Hal 31, telah diriwayatkan dari Tholhah bin bin ‘Ubaidillah, bahwa ada seorang laki-laki Arab desa datang kepada Rasulillahi shollallohu ‘alaihi wasallam, lantas ia berkata, yang artinya: “Khabarkanlah kepadaku, apa yang telah Alloh wajibkan kepada aku dari puasa? Maka Rosululloh bersabda: “(Puasa) bulan Romadhôn kecuali bila engkau mampu melakukan puasa sunnah”.

Puasa Romadhôn mulai diwajibkan pada tahun kedua setelah hijroh dari Makkah ke Madinah. Selama hidupnya, Rosulullohi shollallohu ‘alaihi wasallam sudah mengalami berpuasa Romadhôn sebanyak sembilan kali. Kewajiban puasa Romadhôn pada saat itu terdiri dari dua tahapan:

1. Siapapun boleh memilih antara kewajiban untuk melakukan puasa atau membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada satu orang miskin, meskipun berpuasa lebih utama. Telah diriwayatkan dalam Hadits Bukhori dan Muslim, dari Salamah bin Al-Akwa’ rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Ketika turun firman Alloh Ta’alaa, dalam Al-Qur’an,Surat Al-Baqoroh, No. Surat; 2, Ayat; 184, yang berbunyi:

……وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”.

Pada saat itu terjadi, barangsiapa yang ingin berbuka, yakni tidak berpuasa meskipun masih muda, sehat tidak sebagai musafir, maka ia boleh melakukannya, yang penting ia membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin. Bahkan, sampai sekarang pun masih saja ada yang memilih melakukan demikian, padahal cara yang begitu sudah di mansukh, dihapus atau sudah diralat.

Sebagai ganti ayat tersebut di atas, adalah bagi yang mampu berpuasa wajib melakukan puasa. Alloh Ta’alaa telah berfirman dalam Al-Qur’an,Surat Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 185, yang berbunyi:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ…..

Artinya: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu (melihat tanggal 1 Romadhôn), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.

Ayat di atas, menjelaskan bahwa Alloh Ta’alaa mewajibkan puasa bagi siapa saja yang telah menyaksikan hilal (tgl 1 Romadhon) atau pengumuman dari pemerintah, tanpa adanya pilihan lain kecuali bagi orang yang sakit, musafir, orang perempuan yang sedang hamil dan ibu-ibu yang sedang menyusuhi anaknya bila mengkhawatirkan kesehatan anaknya. Dan sebaliknya puasa tidak diwajibkan hingga diketahui secara pasti masuknya bulan Romadhôn. Bahkan, tidak boleh berpuasa sebelum diketahui secara pasti masuknya bulan Romadhôn atau tanggal 1 Romadhôn.

Dasarnya adalah sabda Rosulullohi Sshollalloohu ‘alaihi wasallam yang tercantum di dalam Hadits Shohih Bukhori, yang artinya: “Nabi bersabda: “Salah satu kalian janganlah mendahului (puasa) Romadhôn dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bila seseorang sedang mengerjakan puasa sunnah maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu”.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

الحمد لله جزاكم الله خيرا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

“ PUASA TAPI TIDAK SHALAT SAHKAH ?? “
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bagaimanakah Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat?

Tanya : Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

Jawab : Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibaadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ….
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna, yaitu kufurnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَة رواه مسلم
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.

Dan sabda beliau,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفر رواه احمد
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kufur.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)

Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya. (Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan,)

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan barokah, adapun bila ada lebih kurangnya mohon dimaafkan…

الحمد لله جزاكم الله خيرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustad M. Yunus Syaifullah, S.Pd.I adalah Penyiar Dakwah Radio SAMHAN BANDUNG AM Stereo 936 KHz. Dipercaya sebagai sebagai Narasumber terbaik dari Kampus Pasca Sarjana Uninus Bandung dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam Seminar Nasional ” Acean Economic Community “.

Berkhidmat di Biro Pendidikan Agama dan Dakwah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Barat.

Semoga kumpulan artikel tentang bab puasa ramadhan di atas membawa manfaat dan barokah. aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *