Perwal Kota Bandung tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016

By | 23 Mei 2016

Bila dalam tulisan sebelumnya tentang Juklak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 itu masih merupakan draft, berikut ini adalah Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang sudah ditetapkan menjadi peraturan Walikota Bandung.

Mohon diperhatikan dengan seksama dan detil karena ada beberapa hal penting sebagai perbaikan dari juklak tersebut.

walikota bandung, ridwan kamil
Walikota Bandung – Ridwan Kamil

Motto Pendidikan Kota Bandung

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 610 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH

WALIKOTA BANDUNG,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 177 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 361 Tahun 2015, namun terdapat beberapa substansi yang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor: 2/VII/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK- KANAK/RAUDHATUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandung.
5. Walikota adalah Walikota Bandung.
6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
8. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.

9. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA, dan Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

10. Daya tampung adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dikali jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

11. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

12. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

13. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

14. Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta yang terdiri atas:
a. Sekolah Dasar;
b. Madrasah Ibtidaiyah;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Madrasah Tsanawiyah;
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Madrasah Aliyah;
g. Sekolah Menengah Kejuruan;
h. Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

15. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

16. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

17. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

18. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

19. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

20. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

21. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

22. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

23. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.

24. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.

25. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMA.

26. Pendidikan inklusif adalah sistim penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

27. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang mengakomodir keberagaman peserta didik, terbuka, adil, dan tanpa diskriminatif, menghargai setiap perbedaan, meminimalisir hambatan peserta didik baik hambatan disabilitas, hambatan sosial ekonomi, dan hambatan lainnya dan inovatif serta fleksibel mengoptimalkan potensi peserta didik.

28. Afirmasi adalah proses penerimaan peserta didik jalur non akademik sebagai bentuk penegasan keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan karena alasan ekonomi, berkebutuhan khusus, prestasi, berdasarkan pertimbangan perjanjian pinjam pakai pemanfaatan tanah Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU) untuk bangunan sekolah, kantor atau sarana sekolah lainnya yang mengikat Pemerintah Daerah, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang guru.

29. Peserta didik berkebutuhan khusus yang selanjutnya disingkat dengan PDBK adalah peserta didik yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan peserta didik pada umumnya.

30. PDBK dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif antara lain : Tunanetra, Tunarungu, Tunawicara, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Berkesulitan Belajar, Lamban Belajar, Autis, Memiliki Gangguan Motorik, Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Obat Terlarang dan Zat Adiktif Lainnya, Cerdas dan/atau Berbakat Istimewa, Gangguan Pemusatan Perhatian/Hiperaktif dan memiliki hambatan/kelainan lainnya.

31. Perpindahan siswa adalah penerimaan siswa pada TK, RA, Sekolah dan Madrasah dari TK, RA, Sekolah dan Madrasah lain.

32. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

33. Nilai Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat Nilai US/M adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Sekolah dan nilai proses pembelajaran siswa yang dicantumkan dalam daftar nilai ujian akhir sekolah.

34. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang dilaksanakan secara nasional pada jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

35. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat SHUS/M adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh SD/MI dan memuat nilai-nilai hasil US/M yang diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria kelulusan.

36. Sertifikat Hasil Ujian Nasional selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh SMP/MTs dan memuat nilai-nilai UN yang diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria kelulusan.

37. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil/lulus menempuh UN dan US pada tingkat satuan pendidikan.

38. Sekolah/Madrasah gratis adalah Sekolah/Madrasah yang biaya operasional pendidikannya ditanggung oleh APBD.

39. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.

Bagian Kedua
Tujuan dan Asas PPDB

Pasal 2

Tujuan penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini yaitu:
a. memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Daerah usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya;
b. memberikan kesempatan kepada warga yang berasal atau berdomisili di luar Daerah, terutama Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang untuk mendapat pelayanan pendidikan sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Pasal 3

PPDB berasaskan:
a. obyektivitas;
b. transparansi;
c. akuntabilitas; dan
d. berkeadilan.

BAB II
PROSEDUR DAN MEKANISME PPDB
Bagian Kesatu

Sistem PPDB
Pasal 4

(1) Sistem PPDB pada jenjang TK dan SD berdasarkan kriteria usia dengan memperhatikan jarak tempat tinggal ke sekolah.
(2) Sistem PPDB pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA ditentukan dengan sistem kewilayahan dan berbasis jarak.
(3) Sistem PPDB pada jenjang SMK tidak ditentukan dengan sistem kewilayahan dan jarak.
(4) Ketentuan mengenai sistem kewilayahan yang berbasis jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 5

(1) Pendaftaran PPDB dilakukan secara tertulis menggunakan format yang telah disediakan, dan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif melalui Sekolah/Madrasah asal atau dapat dilakukan secara perorangan.
(3) Pendaftaran ke SMK dilakukan secara perorangan oleh calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang bersangkutan.
(4) Calon peserta didik yang berasal dari warga luar Daerah, pendaftarannya dilakukan langsung ke Sekolah/Madrasah yang dituju.
(5) Format dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan mendaftarkan ke Sekolah/Madrasah yang terdekat dengan domisili tempat tinggal dalam sistem kewilayahan, dan/atau ke Sekolah/Madrasah gratis kecuali untuk calon peserta didik peminat SMK.
(2) Calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dinyatakan melalui kriteria miskin menurut standar instansi yang menyelenggarakan pendataan dalam bidang sosial dan ekonomi dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Sekolah/Madrasah gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pungutan biaya operasional yang sudah ditanggung oleh APBD.
(4) Dalam hal terdapat sumbangan kepada Sekolah/Madrasah gratis, maka Sekolah/Madrasah gratis dapat menerima dengan ketentuan sumbangannya bersifat sukarela dan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan diluar biaya operasional yang sudah ditanggung oleh APBD.

Pasal 7

(1) Jalur PPDB pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK meliputi:
a. jalur akademik; dan
b. jalur non akademik.

(2) Jalur akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan PPDB dengan seleksi berupa pemeringkatan terhadap:
a. Nilai US/M, yang meliputi jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs; dan
b. Nilai UN, yang meliputi jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMA/MA dan SMK.

(3) Dalam hal seleksi melalui jalur akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki peringkat Nilai US/M atau Nilai UN yang sama, pemeringkatan calon peserta didik dilakukan berdasarkan perhitungan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

(4) Seleksi melalui jalur non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan, bagi calon peserta didik yang memiliki hambatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi; dan
b. jalur Afirmasi Non- Rawan Melanjutkan Pendidikan, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, berprestasi/memiliki bakat istimewa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Guru, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Pemanfaatan Aset Tanah TNI AD-AU yang mengikat Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan tentang seleksi jalur non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 8

(1) Dalam PPDB ditetapkan kuota tertentu, meliputi :
a. kuota calon peserta didik jalur akademik yang berasal atau berdomisili di dalam maupun luar Daerah; dan
b. kuota calon peserta didik jalur non akademik yang terdiri atas jalur afirmasi RMP dan non-RMP.
(2) Kuota calon peserta didik yang berasal atau berdomisili di luar Daerah sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Daya Tampung.
(3) Sekolah/Madrasah yang terletak di perbatasan Daerah dapat mengajukan penambahan kuota calon peserta didik yang berasal dari luar Daerah lebih dari 10% (sepuluh persen) disertai hasil kajian.
(4) Kuota tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tahun pelajaran yang bersangkutan, harus disampaikan oleh Kepala Sekolah/Madrasah kepada Kepala Dinas paling lambat 6 (enam) hari kerja sebelum PPDB dimulai.
(5) Penerimaan jumlah calon peserta didik baru ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan kondisi sarana, sumber daya, kurikulum yang diterapkan serta kecenderungan pendaftar tahun sebelumnya.

Pasal 9

(1) Penerimaan peserta didik pindahan dapat dilakukan apabila daya tampung masih mencukupi.
(2) Perpindahan peserta didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.

Pasal 10

(1) PPDB menggunakan sistem secara online dan/atau offline
(2) Sistem PPDB secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dinas.
(3) Dalam hal pelaksanaan PPDB, Dinas dan/atau Sekolah/Madrasah yang memerlukan fasilitas tertentu, penyelenggaraannya dapat bekerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan PPDB

Pasal 11

(1) Pelaksanaan PPDB harus memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Dinas dan/atau Sekolah/Madrasah mengumumkan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau media elektronik.

(3) Pengumuman pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. daya tampung;
b. jadwal dan waktu pendaftaran;
c. syarat pendaftaran;
d. tempat pendaftaran;
e. petugas pendaftaran; dan/atau
f. sistem seleksi.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan jalur akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas dapat memberikan persetujuan kepada TK, RA, Sekolah/Madrasah swasta untuk melaksanakan pendaftaran peserta didik lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
(2) TK, RA, Sekolah/Madrasah swasta yang akan melaksanakan pendaftaran peserta didik lebih awal dari jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. menyampaikan permohonan dari yayasan penyelenggara kepada Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas sebelum penerimaan peserta didik;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilampiri dengan prosedur dan mekanisme seleksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bagi Sekolah/Madrasah yang merupakan kelanjutan dari jenjang sebelumnya, penerimaan dan seleksi peserta didik harus dilakukan setelah calon peserta didik selesai mengikuti UN, US/M dan/atau ujian Sekolah/Madrasah; dan
d. penutupan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bagian Ketiga
Calon Peserta Didik

Pasal 13

(1) Calon peserta didik TK/RA berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Calon peserta didik kelas I SD/MI harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sepanjang daya tampung memungkinkan;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
(3) Calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/MTs harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah tamat SD/MI/Program Paket A dan memiliki Ijazah/surat kerangan lulus;
b. memiliki SHUS/M; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.
(4) Calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA/MA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah tamat SMP/MTs/Program Paket B dan memiliki surat tanda tamat belajar/Ijazah;
b. memiliki SHUN SMP/MTs atau daftar nilai ujian nasional;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tahun awal pelajaran baru; dan
d. khusus untuk SMK, calon peserta didik harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan ciri khas khusus program pendidikan di SMK yang dituju.

Pasal 14

Calon peserta didik yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis Sekolah/Madrasah sesuai dengan struktur Sekolah/Madrasah yang berlaku.
Bagian Keempat
Daya Tampung TK/RA dan Sekolah/Madrasah

Pasal 15

Jika jumlah pendaftar TK/RA dan Sekolah/Madrasah melebihi dari daya tampung, TK/RA dan Sekolah/Madrasah harus mengadakan seleksi calon peserta didik.

Pasal 16

(1) TK/RA dan Sekolah/Madrasah menentukan daya tampung dari hasil perkalian antara jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
(2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

Pasal 17

Dalam kegiatan PPDB, Satuan Pendidikan dapat menerapkan manajemen berbasis sekolah.

Bagian Kelima
Seleksi Calon Peserta Didik
Paragraf 1
Seleksi Calon Peserta Didik SD/MI

Pasal 18

(1) Seleksi calon peserta didik kelas I (satu) SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan/atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah setelah mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berupa seleksi akademik dan tidak mensyaratkan telah mengikuti TK/RA.
Paragraf 2
Seleksi Calon Peserta Didik SMP/MTs

Pasal 19

(1) Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/MTs menggunakan jalur akademik atau non akademik.
(2) Calon peserta didik yang menggunakan jalur akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memilih 2 (dua) pilihan SMP/MTs.
(3) Khusus seleksi calon peserta didik yang berasal dari luar negeri ditambah seleksi tersendiri oleh Sekolah/Madrasah, sebelum pelaksanaan pemeringkatan.

Pasal 20

(1) Seleksi melalui jalur akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), berdasarkan Nilai US/M SD/MI atau nilai ujian persamaan Paket A.
(2) SMP/MTs pilihan 1 (satu) dari calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)

merupakan SMP/MTs yang menjadi pilihan utama dari calon peserta didik.
(3) Calon peserta didik yang tidak diterima di SMP/MTs pilihan 1 (satu), dilimpahkan untuk diseleksi kembali di SMP/MTs pilihan 2 (dua).

Paragraf 3
Seleksi Calon Peserta Didik SMA/MA

Pasal 21

(1) Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA/MA menggunakan jalur akademik atau non akademik.
(2) Calon peserta didik yang menggunakan jalur akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan SMA/MA.
(3) Khusus seleksi peserta didik dari luar negeri ditambah seleksi tersendiri oleh Sekolah/Madrasah, sebelum pelaksanaan pemeringkatan.

Pasal 22

(1) Seleksi melalui jalur akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau nilai ujian persamaan Paket B.
(2) Calon peserta yang tidak diterima di SMA/MA pilihan 1 (satu), dilimpahkan untuk diseleksi kembali di SMA/MA pilihan 2 (dua).

Paragraf 4
Seleksi Calon Peserta Didik SMK

Pasal 23

(1) Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK menggunakan jalur akademik atau non akademik.
(2) Calon peserta didik yang menggunakan jalur akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memilih 2 (dua) pilihan SMK dengan pemilihan program.
(3) Pilihan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
40
dilakukan calon peserta didik dengan memilih program keahlian pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua) dalam 1 (satu) SMK atau keahlian sejenis dalam pilihan 1 (satu) dan pilhan 2 (dua) untuk 2 (dua) SMK.

Pasal 24

(1) Seleksi jalur akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau nilai ujian persamaan Paket B.
(2) Nilai calon peserta didik diperingkat dan diambil sesuai dengan daya tampung sekolah/program pilihan 1 (satu).
(3) Apabila calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima dalam pilihan 1 (satu), seleksi calon peserta didik diteruskan ke sekolah/program keahlian pilihan 2 (dua).
Bagian Keenam
Daftar Ulang

Pasal 25

(1) Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada Sekolah/Madrasah yang dituju sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(2) Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
(3) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.

Pasal 26

(1) Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan masa orientasi peserta didik baru bagi peserta didik baru, paling lama 2 (dua) hari.
(2) Pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah serta dilarang memungut biaya dan membebani orang tua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Bagian Ketujuh
Pembiayaan

Pasal 27

(1) Biaya penyelenggaraan PPDB di TK/RA, dan Sekolah/Madrasah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja dan anggaran sekolah.
(2) Pendaftaran PPDB pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut bayaran.
(3) Biaya Pendaftaran PPDB pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah swasta, ditentukan oleh yayasan yang bersangkutan, dengan memperhatikan kemampuan calon peserta didik dan tidak memberatkan masyarakat.

Pasal 28

(1) Calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan mendapat keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan.
(2) Sekolah/Madrasah dapat melakukan kunjungan rumah dan cek lapangan kepada calon peserta didik yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menilai kebenaran/keabsahan ketidakmampuan sosial ekonomi sebelum memberikan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan.

Pasal 29

(1) Peserta didik yang diterima pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs wajib dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bantuan operasional Sekolah/Madrasah yang diterima dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Peserta didik yang diterima pada jenjang SMA/MA dan SMK diberikan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan hanya bagi peserta didik yang memiliki ketidakmampuan sosial ekonomi.
(4) Seluruh satuan pendidikan dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tidak melakukan pungutan terkait peserta didik baru sebelum RKAS disahkan oleh Kepala Dinas.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB III
KEPANITIAAN PPDB

Pasal 30

Dinas sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.

Pasal 31

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan PPDB dibentuk:
a. Panitia PPDB tingkat Daerah; dan
b. Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan.

(2) Panitia PPDB Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(3) Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah.

(4) Pembentukan panitia PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk RA dan Madrasah, berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 32

Kepala TK dan Kepala Sekolah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PPDB kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bandung Nomor 177 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 361 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 177 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Mei 2016

WALIKOTA BANDUNG,

TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 16 Mei 2016

SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
TTD.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 16
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM,
H. BAMBANG SUHARI, SH
Pembina
NIP.19650715 198603 1 027

LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : 610 TAHUN 2016
TANGGAL : 16 Mei 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH
DI KOTA BANDUNG

I. KETENTUAN UMUM
A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan bagi calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah serta Sekolah Menengah Kejuruan/MA kejuruan.
Penerimaan Peserta Didik baru pada jenjang TK/RA, SD/MI menggunakan kriteria usia dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK terdiri dari jalur Akademik dan Non Akademik.

1. Jalur Akademik

Jalur Akademik adalah proses PPDB dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi calon peserta didik SMP atau nilai hasil Ujian Nasional bagi calon peserta didik SMA/MA/SMK, sebagai dasar seleksi.

2. Jalur Non Akademik

Jalur non akademik adalah proses PPDB dengan TIDAK menggunakan kriteria utama berupa Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau Hasil Nilai Ujian Nasional sebagai dasar seleksi.

Jalur non akademik terdiri dari:

a. Afirmasi rawan melanjutkan pendidikan (RMP), ditujukan bagi calon peserta didik yang memiliki kendala pendidikan karena alasan ekonomi berdasarkan data warga masyarakat miskin Pemerintah Daerah;

b. Afirmasi non-RMP ditujukan bagi calon peserta didik:

1) berkebutuhan khusus berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pihak yang kompeten dalam pendidikan inklusif serta rekomendasi Kepala Sekolah pada jenjang sebelumnya;

2) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Perturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Pasal 24, 25 dan 26 tentang Guru dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru memperhatikan kesesuaian domisili dengan lokasi sekolah;

3) berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Aset Tanah TNI AD atau AU yang diperuntukan bagi bangunan sekolah, kantor atau sarana sekolah lainnya yang mengikat Pemerintah Daerah dengan pertimbangan keanggotaan orang tua calon peserta didik pada instansi tersebut dan memperhatikan kesesuaian domisili dengan lokasi sekolah;

4) peserta didik berprestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi dari kejuaraan dan dibuktikan dengan dokumen kejuaraan dari lembaga/organisasi penyelenggara;

5) prestasi peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada angka 4), berupa prestasi dalam bidang IPTEK, Seni budaya, Olah Raga, kreatifitas, keagamaan atau bidang lainnya yang diutamakan pada prestasi kejuaraan berjenjang (tingkat kecamatan, kota, provinsi, nasional hingga internasional).

6) berprestasi dalam bidang IPTEK, Seni Budaya, Olah Raga, kreatifitas, keagamaan atau bidang lainnya, serta prestasi dari kejuaraan bagi peserta didik berkebutuhan khusus cerdas dan berbakat istimewa (Gifted) berdasarkan data base prestasi dan/ atau dokumen prestasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Afirmasi dilaksanakan berdasarkan fungsi manajemen berbasis sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar mendaftar ke sekolah negeri atau swasta yang terdekat dengan tempat tinggalnya, atau ke SMA/MA/SMK yang sudah ditetapkan menjadi sekolah subsidi terbatas, kecuali afirmasi prestasi;

2) setiap calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mendaftar ke sekolah, akan diseleksi oleh sistem PPDB online berdasarkan prosedur dan tata aturan yang berlaku, sesuai daya tampung/kuota sekolah;

3) calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan yang telah diterima di SMA/MA/SMK yang sudah ditetapkan menjadi sekolah subsidi terbatas, wajib dibebaskan dari biaya sekolah;

4) calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan yang diterima di sekolah selain sekolah subsidi terbatas yang ditetapkan, mendapat keringanan atau dibebaskan dari biaya pendidikan dengan mempertimbangkan prosedur pengelolaan pendanaan sekolah. Komite Sekolah, Yayasan dan/atau Stakeholders pendidikan dapat mengembangkan program orang tua asuh/anak asuh;

5) setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;

6) penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 5) mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah;

7) dalam hal sumber daya yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada angka 6) memiliki keterbatasan, sekolah dapat bekerja sama dengan profesional support (Perguruan Tinggi, Pusat Sumber, Lembaga Medis dan Psikologis, serta lembaga lainnya yang terkait dengan implementasi pendidikan inklusif) atau kelompok kerja inklusif yang telah ditunjuk Pemerintah;

8) penerimaan calon peserta didik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 24, 25 dan 26 tentang Guru dilaksanakan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kesesuaian domisili dengan lokasi sekolah;

9) Penerimaan calon peserta didik berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Pemanfaatan Aset Tanah TNI AD atau AU yang mengikat Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan keanggotaan orang tua calon peserta didik pada instansi tersebut dan memperhatikan kesesuaian domisili dengan lokasi sekolah.

B. Sekolah Peserta Sistem PPDB
Sekolah peserta sistem PPDB adalah Raudhatul Athfal, sekolah/Madrasah di Daerah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan terdaftar sebagai sekolah peserta sistem PPDB kota Bandung yang menjadi sekolah pilihan.

C. Penyelenggara
1. Penyelenggara PPDB terdiri dari Panitia PPDB tingkat Kota Bandung, dan Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan.

2. Panitia pelaksana tingkat kota terdiri dari Pembina, Pengarah, Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, Pengelola Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Penyusun Naskah Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengelola Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem IT, Kesekretariatan dan Kemitraan, Tim Pengawasan dan Pengaduan.
3. Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan PPDB di tingkat sekolah. Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, tim pendaftaran, tim verifikasi, tim pelayanan informasi dan pengaduan.

D. Calon peserta didik baru terdiri dari 2 (dua) kategori, meliputi:
1. Kategori A, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di Daerah dan/atau asal sekolah di Daerah;
2. Kategori B, yaitu calon peserta didik yang berdomisili dan asal sekolah di luar Daerah.

E. Kuota atau Daya Tampung

1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dan Komite Sekolah. Selanjutnya usulan kuota/daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dimulai untuk diverifikasi oleh Kepala Bidang sesuai jenjang dan ditetapkan oleh Kepala Dinas serta diumumkan dalam sistem PPDB online;
Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.

2. Kuota atau daya tampung Jalur non-Akademis adalah sebagai berikut:

a. Kuota calon peserta didik afirmasi RMP untuk Daerah 20%;
b. Kuota calon peserta didik afirmasi non-RMP:

1) Kuota calon peserta didik berkebutuhan khusus dan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang guru, sebanyak 3 %;

2) Kuota calon peserta didik berkebutuhan khusus paling banyak 3 orang;

3) Kuota calon peserta didik pada sekolah yang memiliki kesepakatan pemanfaatan aset tanah AD atau AU yang mengikat Pemerintah Daerah berkisar 10%;

4) Kuota sebagaimana dimaksud pada angka 3) mengurangi kuota akademik total di sekolah tersebut;

5) Kuota calon peserta didik afirmasi prestasi sebanyak 5 %;

c. Jika kuota jalur non-RMP melebihi kuota, dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah tujuan.

d. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi, kuota dialihkan untuk kuota jalur akademik.

3. Kuota atau daya tampung jalur akademik sebanyak 72% dengan ketentuan:

a. Kuota atau daya tampung dalam Daerah (kategori A) sebanyak min 62% terdiri dari kuota proteksi Dalam Wilayah dan kuota gabungan Wilayah;

b. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru jalur akademik luar kota 10%, kecuali SMK.

4. Sekolah/Madrasah yang terletak di Wilayah perbatasan dapat mengajukan penambahan kuota/daya tampung lebih hingga maksimum 20% (dua puluh persen) selama kuota akademik belum terpenuhi, berdasarkan hasil kajian dan disampaikan kepada Kepala Dinas;

5. Daya tampung penerimaan peserta didik setelah ditetapkan Kepala Dinas diumumkan secara online kepada masyarakat luas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pendaftaran dimulai.

F. Data Base Sistem PPDB

1. Data base calon peserta didik afirmasi bersumber dari:

a. Rekapitulasi data RMP sekolah pada jenjang sebelumnya, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 400/Kep.1253-Dinsos/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Penetapan Daftar Masyarakat Miskin Kota Bandung Tahun 2015;

b. Rekapitulasi data calon peserta didik berkebutuhan khusus sekolah pada jenjang sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pihak yang kompeten dalam hal inklusif disertai surat keterangan/rekomendasi kepala sekolah;

c. Rekapitulasi data peserta didik berprestasi dari sekolah dan/atau data base prestasi dari organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung bagi prestasi olah raga;

d. Rekapitulasi data sekolah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 tentang Guru dengan prinsip atas dasar penghargaan bagi guru berprestasi;

e. Rekapitulasi data berdasarkan hasil verifikasi sekolah yang menjadi objek perjanjian pinjam pakai pemanfaatan asset tanah TNI AD atau AU untuk bangunan sekolah, kantor atau sarana sekolah lainnya yang mengikat Pemerintah Daerah.

2. Mekanisme penentuan calon peserta didik RMP di tingkat sekolah asal melalui tahapan:

a. Sekolah mengundang seluruh orang tua peserta didik kelas 6 SD atau kelas 9 SMP untuk mensosialisasikan pemutakhiran data peserta didik RMP;

b. Sekolah menyusun data calon peserta didik RMP di kelas 6 SD, kelas 9 SMP berdasarkan kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial dari orang tua siswa meliputi:

1) Kartu Pra Sejahtera (KPS);
2) Kartu Indonesia Sehat (KIS);
3) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
4) Kartu BPJS miskin;
5) Penerima Beras bagi warga miskin (RASKIN);
6) Penerima Bea Siswa Miskin (BSM);
7) Penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), atau
8) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
c. Sekolah melakukan uji publik data siswa RMP melalui penayangan data pada media informasi sekolah (majalah dinding atau web site sekolah);
d. Data siswa RMP yang diragukan, ditindaklanjuti verifikasi melalui musyawarah aparat di tingkat Kelurahan;
e. Aparat kelurahan menerbitkan SKTM bagi calon peserta didik yang layak dinyatakan RMP sesuai hasil verifikasi kelurahan untuk didaftarkan ke sekolah asal sebagai data nominatif RMP sekolah;
f. Data calon peserta didik RMP diajukan sekolah ke Dinas paling lambat 3 minggu sebelum PPDB dimulai untuk ditetapkan sebagai database sistem PPDB.

G. Tahapan PPDB

1. Pendaftaran, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pendaftaran calon peserta didik TK/RA dan SD/MI pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2016 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;
b. Pendaftaran jalur non akademik pada tanggal 15 Juni sampai dengan 18 Juni 2016 dan jalur akademik pada tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2016 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;
c. Jalur non-akademik dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal atau perorangan oleh orang tua peserta didik atau wali di sekolah yang dituju setelah melalui verifikasi dokumen oleh sekolah asal;
d. Jalur akademik dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal atau perorangan oleh orang tua peserta didik atau wali di sekolah yang dituju;
e. Upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB Dinas dilakukan paling lambat hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya;
f. Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, pelaporan dan permohonan perbaikan data diajukan kepada operator sistem PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung paling lambat 24 jam setelah kesalahan input data oleh operator sekolah terjadi.
2. Pemilihan Sekolah, dilakukan dengan ketentuan:
Pemilihan sekolah pada jenjang TK/RA, SD/MI dilaksanakan dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, pemilihan sekolah pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Non-Akademik

Setiap calon peserta didik non-akademik berhak memilih 1 (satu) pilihan sekolah dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, kecuali calon peserta didik berprestasi bebas memilih sekolah pilihan;

b. Akademik

1) Setiap calon peserta didik kategori A dan B bebas memilih 2 (dua) pilihan sekolah;

2) Bagi calon peserta didik baru kategori A yang memilih pilihan 1 atau pilihan 2 di dalam wilayah sesuai domisili atau radius/jarak 2 (dua) km akan mendapat insentif kewilayahan berupa peluang diterima untuk memenuhi kuota proteksi dalam wilayah melalui seleksi antar pendaftar dari sesama dalam wilayah (penjelasan rinci pada bagian 3 Seleksi);

3) Bagi calon peserta didik kategori B (luar kota) yang memilih pilihan 1 atau pilihan 2 dalam jarak/radius 2 km dari tempat tinggalnya mendapat insentif sebagaimana angka 2);

4) Penetapan dalam wilayah ditentukan berdasarkan lokasi sekolah dan tempat tinggal dalam wilayah yang sama atau radius 2 km, dibuktikan dengan Kartu Keluarga bagi yang telah menetap paling kurang selama satu (1) tahun;

5) Setiap calon peserta didik SMK dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 (dua) SMK di Daerah, kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15 (Pekerjaan Sosial).

3 Seleksi
a. Seleksi calon peserta didik TK/RA dan SD/MI dilaksanakan pada tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2016 melalui pemeringkatan berdasarkan pada skor usia, tidak dibenarkan melakukan seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung;

b. Seleksi dilakukan secara offline (pada jenjang TK/RA) maupun online (pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) melalui pemeringkatan skor yang dimiliki setiap calon peserta didik dari skor terbesar sampai dengan terkecil hingga batas kuota;

c. Seleksi calon peserta didik SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK jalur non akademik 15 Juni sampai dengan 23 Juni 2016 dan jalur akademik dilaksanakan dari tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2016 melalui sistem PPDB online.

d. Mekanisme Seleksi:

1) Non Akademik

a) Seleksi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK jalur non Akademik afirmasi RMP dilakukan apabila melebihi kuota/daya tampung 20%, sekolah asal dapat melaksanakan kunjungan rumah dan cek lapangan dalam hal ketidaktersediaan dokumen;

b) Proses seleksi calon peserta didik non akademik dilakukan melalui hasil verifikasi dan validasi dokumen yang dimiliki serta pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah;

c) Proses seleksi pada jalur non akademik afirmasi RMP dilaksanakan dengan ketentuan:
(1) dasar kriteria utama adalah terdaftar pada Keputusan Walikota Bandung Nomor 400/Kep.1253-Dinsos/2015 tentang Daftar Masyarakat Miskin Kota Bandung;

(2) jika calon peserta didik yang terdaftar dalam Keputusan Walikota jumlahnya lebih kecil atau sama dengan kuota 20%, seluruh calon peserta didik RMP dapat diterima di sekolah tersebut;

(3) jika calon peserta didik yang terdaftar dalam Keputusan Walikota jumlahnya lebih besar dari kuota 20%, dilakukan seleksi berupa pemeringkatan skor berdasarkan jarak domisili ke sekolah;

(4) calon peserta didik yang tidak lolos seleksi dapat mendaftar kembali melalui jalur akademik atau disalurkan ke sekolah swasta terdekat dengan domisili;

(5) jika kuota 20% calon peserta didik RMP belum terpenuhi, dilakukan seleksi berupa pemeringkatan skor berdasarkan jarak bagi calon peserta didik RMP yang tidak terdaftar dalam Keputusan Walikota untuk memenuhi kuota RMP;

(6) jika terdapat skor yang sama pada hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka (5), dilakukan pemeringkatan gabungan skor jarak tempat tinggal ke sekolah dengan bobot 70%, dan nilai rata-rata raport di kelas 6 SD atau di kelas 9 SMP dengan bobot 30%;

(7) untuk calon peserta didik non-akademik RMP yang tidak diterima di sekolah pilihan yang dituju, dapat mendaftar ke jalur akademik atau disalurkan ke sekolah swasta terdekat yang mendapat subsidi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

d) Seleksi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK jalur non-akademik afirmasi non-RMP apresiasi prestasi, dilakukan melalui pemeringkatan skor berdasarkan prestasi yang dimiliki, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) jika prestasi yang dimiliki terdiri beberapa prestasi dari satu cabang/bidang yang sama dan berjenjang, dihitung secara akumulasi skor total dari prestasi yang diperoleh menurut jenjang/tingkat kejuaraaan;

(2) jika prestasi yang dimiliki terdiri dari beberapa prestasi dari beberapa cabang/bidang yang berbeda, peserta memilih prestasi tertinggi yang diperoleh untuk perhitungan skor;

(3) prestasi yang dapat diperhitungkan dalam penskoran yaitu prestasi yang diraih pada jenjang pendidikan sebelumnya (kelas 1 sampai dengan 6 bagi calon peserta didik SMP/MTs, kelas 7 sampai dengan 9 bagi calon peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK);

e) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, PON/POPNAS, Lomba keagamaan), dan tingkat internasional (SEA GAMES, ASEAN GAMES OLIMPIADE, Lomba keagamaan) yang selenggarakan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenpora, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya;

f) Dalam hal jumlah pendaftar calon peserta didik berkebutuhan khusus melebihi kuota, dilakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi oleh sekolah asal bekerja sama dengan kelompok kerja inklusif Dinas untuk disalurkan ke sekolah lain dengan memperhatikan jarak tempat tinggal ke sekolah.

2) Akademik

a) Seleksi jalur Akademik bagi calon peserta didik SMP/MTs berdasarkan kepada wilayah tempat sekolah yang dituju dengan wilayah tempat calon peserta didik tinggal;
b) Setiap sekolah akan melakukan 2 tahap seleksi meliputi seleksi tahap 1 bagi pendaftar dalam wilayah dan seleksi tahap 2 bagi pendaftar gabungan wilayah;

c) Calon peserta didik dinyatakan pendaftar dalam wilayah jika tempat tinggal dan sekolah yang dituju pada wilayah yang sama atau wilayah berbeda namun pada radius/jarak 2 km, dibuktikan dengan Kartu Keluarga paling kurang telah menetap selama satu tahun;

d) Pendaftar dari dalam wilayah mendapat insentif kewilayahan sebagai penghargaan yang diberikan kepada pendaftar pilihan 1 (satu) atau 2 (dua) dari dalam wilayah sesuai sekolah yang dituju;

e) Insentif berupa peluang diterima untuk memenuhi kuota proteksi dalam wilayah, melalui seleksi dengan sesama pendaftar dalam wilayah pada seleksi tahap 1 baik di sekolah pilihan ke 1 atau pilihan ke 2;

f) Pendaftar dari dalam wilayah akan diseleksi pada tahap 1 dengan sesama pendaftar dari dalam wilayah untuk memenuhi kuota dalam wilayah dan tahap 2 dengan pendaftar gabungan wilayah jika tidak lolos pada seleksi dalam wilayah untuk memenuhi kuota gabungan wilayah;
g) Pendaftar dari gabungan wilayah merupakan calon peserta didik yang tidak lolos dari seleksi dalam wilayah, pendaftar dari luar wilayah serta pendaftar limpahan dari sekolah pilihan 2 akan diseleksi pada tahap 2;

h) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jumlah nilai US/M, atau Jumlah nilai UN calon peserta didik SMA/MA, serta SMK/MAK secara otomatis oleh sistem PPDB online Dinas untuk memenuhi kuota dalam wilayah atau gabungan wilayah sesuai pilihan sekolah yang dituju;

i) Penentuan kuota proteksi dalam wilayah di tiap sekolah ditentukan perjenjang pendidikan melalui perhitungan matematis rasio calon peserta didik wilayah dibandingkan rasio calon peserta didik kota;

j) Bagi calon peserta didik baru kategori A yang memilih pilihan 1 atau pilihan 2 di dalam wilayah sesuai domisili atau radius/jarak 2 (dua) km akan mendapat insentif kewilayahan dengan ketentuan:

(1) Seleksi tahap satu sebagai insentif dilakukan melalui pemeringkatan nilai UN dengan sesama pendaftar dari dalam wilayah hingga memenuhi kuota proteksi dalam wilayah. Nilai UN hasil pemeringkatan pada batas kuota dalam wilayah, menjadi Passing Grade tahap 1 (satu);

(2) Calon peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi tahap satu (seleksi dalam wilayah) akan diseleksi pada tahap dua (gabungan wilayah) di sekolah pilihan satu;

(3) Seleksi tahap dua merupakan seleksi bagi pendaftar dari gabungan wilayah, dilakukan melalui pemeringkatan nilai US atau UN dari: pendaftar yang tidak lolos di seleksi tahap 1, pendaftar dari luar wilayah, pendaftar limpahan pilihan ke 2 luar wilayah dari sekolah lain;

(4) Nilai UN hasil pemeringkatan pada batas kuota hasil seleksi tahap dua pada gabungan wilayah, menjadi Passing Grade tahap dua (2);

(5) Jika pendaftar tidak lolos di sekolah pilihan ke satu, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan dua;

(6) Jika pendaftar memilih sekolah pilihan dua dalam wilayah akan diseleksi sebagaimana penjelasan angka (1) sampai dengan (4) di sekolah pilihan 2;

(7) Jika di sekolah pilihan ke 2 tidak lolos pada seleksi tahap 1 maupun 2, calon peserta didik dinyatakan tidak diterima di sekolah pilihan satu maupun dua.

k) Bagi calon peserta didik baru kategori A yang memilih pilihan 1 atau pilihan 2 di luar wilayah tempat tinggal, dilakukan seleksi dengan ketentuan:

(1) tidak melalui seleksi dalam wilayah (tahap 1);

(2) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan nilai US/UN di tahap 2 (seleksi untuk kuota gabungan
wilayah) dengan pendaftar yang tidak lolos di seleksi dalam wilayah, pendaftar luar wilayah dan pendaftar limpahan pilihan kedua dari sekolah lain;

(3) Jika tidak lolos pada seleksi gabungan wilayah, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan dua pada seleksi gabungan wilayah.

(4) Jika pada seleksi di sekolah pilihan dua tidak lolos, peserta didik dinyatakan tidak diterima di sekolah pilihan 1 atau 2.

l) Bagi calon peserta didik yang memilih pilihan 1 dalam wilayah, pilihan 2 luar wilayah, dilakukan seleksi dengan ketentuan :

(1) Di sekolah pilihan satu akan diseleksi dengan insentif melalui tahap 1 (seleksi dalam wilayah) sebagaimana dimaksud dalam huruf j) angka (1) sampai dengan (4).

(2) Jika tidak lolos di seleksi tahap 1 dan 2, calon peserta didik akan dilimpahkan ke sekolah pilihan 2 untuk mengikuti seleksi tahap 2 (seleksi gabungan wilayah);

m) Bagi calon peserta didik yang memilih pilhan 1 luar wilayah, pilihan 2 dalam wilayah, dilakukan seleksi dengan ketentuan:

(1) di sekolah pilihan 1 calon peserta didik diseleksi pada seleksi gabungan wilayah (tahap 2);

(2) jika tidak lolos pada seleksi gabungan wilayah di sekolah pilihan 1, calon peserta didik dilimpahkan ke sekolah pilihan 2 untuk diseleksi pada seleksi dalam wilayah (tahap 1);
(3) jika tidak lolos pada seleksi dalam wilayah, akan diseleksi pada gabungan wilayah (tahap 2);
(4) jika tidak lolos pada seleksi gabungan wilayah, peserta didik dinyatakan tidak diterima.

n) Seleksi jalur akademik calon peserta didik SMK dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem PPDB online Kota Bandung pada jumlah nilai UN calon peserta didik hingga sesuai dengan daya tampung sekolah/program keahlian pilihan ke 1 (satu). Apabila tidak diterima di sekolah/program keahlian pilihan ke 1 (satu) diteruskan pemeringkatan pada sekolah/program keahlian pilihan ke 2 (dua) hingga terpenuhi kuota di pilihan ke 2.

o) Seleksi calon peserta didik yang berasal dari luar Daerah dilakukan dengan ketentuan:
(1) melalui pemeringkatan nilai US/UN dengan sesama calon peserta didik dari luar Daerah;
(2) Seleksi calon peserta didik dari luar Daerah yang memilih pilihan 1 atau 2 dalam radius/jarak 2 km, berlaku sistem seleksi dengan insentif sebagaimana hurup j) angka (1) sampai dengan (7);
(3) Penetapan besar passing grade luar Daerah, sekurang-kurangnya sama dengan besar passing grade dalam Daerah tahap ke 2, kecuali SMK;
(4) Kuota calon peserta didik luar Daerah yang memiliki kesesuaian passing grade sebagaimana angka (3) maksimal sebanyak 10 % total kuota sekolah;
(5) Jika kuota luar Daerah tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada kuota dalam Daerah.

p) Seleksi bagi calon peserta didik dari sistem Pendidikan asing (Luar Negeri) ke sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan tes khusus oleh sekolah, dan wajib mengikuti seleksi akademik pada tanggal 29 dan 30 Juni 2016, di SMP/MTs Negeri yang dituju untuk 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu: Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA dan di SMA/MA/SMK Negeri yang dituju untuk 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, yang hasilnya diikutsertakan dalam pemeringkatan.

4. Seleksi untuk nilai sama pada batas kuota

a. Untuk calon peserta didik TK/RA, SD/MI jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai/skor akhir yang sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah;

b. Untuk jalur non-akademik RMP pada seleksi bagi siswa yang tidak terdaftar pada Keputusan Walikota tentang Daftar Masyarakat Miskin, dilakukan pemeringkatan berdasarkan gabungan skor jarak dengan bobot 70% dan skor nilai rata-rata raport dengan bobot 30%;

c. Untuk jalur non akademik afirmasi, jika skor pada batas kuota sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah;

d. Untuk jalur akademik calon peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, jika pada batas akhir daya tampung menunjukkan nilai sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan nilai US/M mata pelajaran secara berurutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (untuk calon peserta didik SMP/MTs); atau berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA (untuk calon peserta didik SMA/MA/SMK).

5. Seleksi Peserta Didik Baru Berbasis Kewilayahan

a. Bagi SMPN 54 sebagai sekolah gratis dan SMAN 27 sebagai sekolah pelaksana program uji coba rayonisasi yang mendapat subsidi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk biaya operasional (gratis terbatas), proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara offline berbasis kewilayahan Kecamatan Gedebage dan/atau Kecamatan lain dengan dasar seleksi menggunakan radius/jarak domisili calon peserta didik ke sekolah. Pemenuhan kuota berdasarkan pemeringkatan radius/jarak secara bertahap hingga batas kuota yang tersedia. Apabila kuota belum terpenuhi, proses seleksi dilakukan secara online dalam sistem PPDB Kota Bandung;

b. Khusus SMAN 27 dapat menerima peserta didik baru jalur non akademik prestasi olah raga dari dalam Daerah dan/atau luar Daerah.

6. Pengumuman hasil PPDB

a. Hasil seleksi PPDB merupakan daftar urutan calon peserta didik yang terdapat pada display (tampilan data) online sesuai kuota/daya tampung masing-masing sekolah, diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB online;

b. Hasil seleksi PPDB jalur non-akademik diumumkan pada papan pengumuman di sekolah dan/atau melalui sistem PPDB online pada tanggal 25 Juni 2016;

c. Hasil seleksi PPDB jalur akademik diumumkan pada papan pengumuman di sekolah dan/atau melalui sistem PPDB online pada tanggal 4 Juli 2016;

d. Pengambilan hasil pernyataan diterima sebagaimana huruf c diambil di sekolah pada tanggal 14 Juli 2016 jam 14.00 WIB;

e. Bagi calon peserta didik usia TK dan Sekolah Dasar yang tidak tertampung hingga waktu pengumuman, dapat mendaftarkan kembali di sekolah yang kuotanya belum terpenuhi pada tanggal 1 sampai dengan 2 Juli 2016, diumumkan 4 Juli 2016, daftar ulang tanggal 15-16 Juli 2016;

f. Display Online rekapitulasi peserta didik yang diterima ditampilkan selama 3 bulan setelah tanggal penetapan, untuk pengecekan konsistensi kesesuaian data antara peserta didik yang telah ditetapkan diterima, daftar ulang, mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), hingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

7. Daftar Ulang

a) Bagi peserta didik yang diterima WAJIB melaksanakan daftar ulang;
b) Daftar ulang bagi peserta didik yang diterima melalui seleksi non-akademik mulai tanggal 27 dan 28 Juni 2016 pada pukul 08.00-14.00 WIB;
c) Daftar ulang bagi peserta didik yang diterima melalui seleksi akademik mulai tanggal 15 dan 16 Juli 2016 pada pukul 08.00-14.00 WIB;
d) Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima dari sekolah yang dituju;
e) Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ulang, calon peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri;
f) Data Pendaftar dan hasil seleksi selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan;
g) Pelaksanaan daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan/atau hal lainnya yang berkaitan dengan keuangan, seperti: uang seragam, buku paket, LKS, iuran bulanan, kegiatan peserta didik, administrasi dan lain-lain;

H. Jumlah Peserta Didik Per Rombel

1. Jumlah peserta didik baru pada setiap rombongan belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Jumlah rombel setiap sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, luas lahan, jumlah guru, beban belajar mengajar berdasarkan stuktur kurikulum yang berlaku, serta kajian teknis lainnya.

I. Hari Pertama Masuk Sekolah

1. Hari Pertama masuk sekolah setiap tahun pelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2016;
2. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) bagi peserta didik baru, paling lama 2 (dua) hari;
3. Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik baru (MOPD) sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah serta dilarang memungut biaya, membebani orang tua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

J. Perpindahan Peserta Didik

1. Perpindahan peserta didik antar sekolah di dalam Daerah:
a) Dilaksanakan atas dasar permohonan Kepala Sekolah karena adanya formasi sesuai daya tampung yang telah ditetepakan;

b) Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran;

c) Penerimaan pendaftaran perpindahan peserta didik dilaksanakan setelah diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas;

d) Kepala Sekolah mengusulkan kembali nama-nama peserta didik baru yang diterima untuk diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.

2. Perpindahan peserta didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas;

3. Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau pejabat yang ditunjuk;

4. Perpindahan peserta didik dari sistem Pendidikan asing (Luar Negeri) ke sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pendidikan dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

K. Pelaporan Penerimaan Peserta Didik Baru

Kepala TK/RA dan kepala Sekolah /Madrasah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PPDB kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelajaran dimulai.

L. Pengawasan

1. Untuk menjamin terlaksananya PPDB sesuai ketentuan, dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawasan dan pengaduan secara internal dan eksternal;

2. Pengawasan secara internal di lingkungan Dinas dilakukan oleh Pengawas Pembina sekolah penyelenggara PPDB atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas;

3. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah/Majelis Madrasah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota, berkolaborasi dengan koordinator pengawas pembina sekolah.

M. Mekanisme Pelaporan Pengaduan

Guna mewujudkan asas PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, permasalahan yang ditemukan pada PPDB dapat dilaporkan dalam bentuk pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Laporan pengaduan dapat dilayani jika pelapor memiliki identitas yang jelas;
2. Laporan pengaduan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik yang dilaporkan;
3. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya;
4. Laporan pengaduan tidak dalam kapasitas memaksakan kehendak diluar ketentuan yang berlaku;
5. Mekanisme pelaksanaan pelaporan pengaduan sebagai berikut:

a. Pengaduan terkait teknis sistem IT:

1) Dilaporkan sekolah melalui Kepala Bidang yang relevan sebagai pengelola penerimaan peserta didik baru Dinas sesuai jenjang untuk disampaikan kepada tim pengelola pengembangan dan pelaksanaan sistem IT PPDB Dinas paling lambat 1×24 jam;

2) Tim pengelola pengembangan dan pelaksanaan sistem IT PPDB Dinas menindaklanjuti pengaduan dan melaporkannya kepada pengelola penerimaan peserta didik baru Dinas sesuai jenjang.

b. Pengaduan terkait non teknis/ administratif.

1) Pengaduan yang disampaikan masyarakat langsung ke sekolah dan/atau ke pengawas pembina sekolah, dapat langsung diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh sekolah yang bersangkutan;

2) Pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada tim pengawasan dan pengaduan, dapat ditindaklanjuti langsung oleh tim pengawasan dan pengaduan dan/atau dikonfirmasikan kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapat penyelesaian;

3) Permasalahan yang dilaporkan masyarakat kepada tim pengawasan dan pengaduan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah, dilaporkan kepada pengelola penerimaan peserta didik baru Dinas sesuai jenjang untuk mendapat penyelesaian;

4) Tim pengawasan dan pengaduanan melaporkan seluruh pengaduan beserta penyelesaiannya kepada Kepala Dinas.

c. Pengaduan terkait pelanggaran aturan PPDB.

Dapat dilaporkan kepada pengelola penerimaan peserta didik baru Dinas sesuai jenjang atau kepada tim pengawasan dan pengaduan untuk disampaikan kepada kepala dinas melalui pengelola penerimaan peserta didik baru Dinas sesuai jenjang untuk ditindaklanjuti.

d. Pelaporan pengaduan melalui website dikomunikasikan pada alamat http://disdikkota.bandung.go.id

II. KETENTUAN KHUSUS

A. PENDAFTARAN PESERTA DIDIK TK/RA
1. Pendaftaran

a. TK/RA pendaftaran dilaksanakan secara offline dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2016;
2) Layanan pendaftaran pada jam kerja pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan Tempat pendaftaran di TK/RA yang dituju;
3) Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik di TK/RA yang dituju dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan;
4) Setiap calon peserta didik baru disarankan mempertimbangkan jarak terdekat dan akses dari tempat tinggal ke sekolah.

b. Panitia Pendaftaran di setiap TK/RA, Sekolah/Madrasah WAJIB mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;

2. Persyaratan
a. Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A, dan,
b. Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
c. Photo Copy akte kelahiran;
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.

B. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SD/ MI
1. Pendaftaran

a. SD/MI, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2016;
2) Layanan pendaftaran di sekolah ditutup tanggal 30 Juni 2016 pukul 14.00 WIB;
3) Tempat pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju;
4) Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta didik yang mendapat kuasa dari orang tua peserta didik;
5) Setiap calon peserta didik baru disarankan mempertimbangkan jarak terdekat dan akses dari tempat tinggal ke sekolah;
6) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah dituju, di entry oleh panitia di sekolah ke sistem PPDB online;
7) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya.

b. Panitia Pendaftaran di setiap SD/MI yang offline wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari, sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran.

2. Persyaratana.
a. Berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun;
b. Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari professional support (psikolog, orthopedagog professional), dan/atau daya tampung memungkinkan;
c. Foto copy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli orang tua serta KK asli calon peserta didik;
d. Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik.

C. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMP/MTs
1. Pendaftaran

a. Jalur Non Akademik

1) Pendaftaran jalur non akademik dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juni 2016 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;

2) Setiap calon peserta didik non akademik afirmasi mendaftar di sekolah/madrasah asal oleh orang tua peserta didik atau wali yang mendapat kuasa dari orang tua peserta didik untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh sekolah asal;

3) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

4) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasi RMP sebanyak 20% dan/atau sesuai hasil pemetaan database sistem PPDB Dinas;

5) Kuota jalur non akademik afirmasi non-RMP adalah 3% bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus dan yang dilindungi undang-undang, 5% untuk apresiasi prestasi serta 10% bagi calon peserta didik berdasarkan perjanjian pinjam pakai pemanfaatan asset tanah TNI AD atau AU yang mengikat pemerintahan daerah, dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut;

6) Calon peserta didik prestasi disarankan mendaftar ke sekolah/madrasah sesuai bidang prestasi unggulan yang dikembangkan sekolah/madrasah yang dituju.

b. Jalur Akademik

1) Pendaftaran calon peserta didik SMP/MTs bagi lulusan SD/MI/Program Paket A di Kota Bandung Tahun Pelajaran sebelumnya untuk jalur akademik, dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, pendaftaran dilakukan secara perorangan oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah/Madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju;

2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya;

4) Khusus pendaftaran calon peserta didik SMP Terbuka dilaksanakan secara offline mulai tanggal 1 sampai dengan 6 Agustus 2016, dan Kegiatan Belajar Mengajarnya dimulai tanggal 8 Agustus 2016.

2. Persyaratan

a. Non Akademik
1) Bagi calon peserta didik non-akademik RMP maupun non-RMP, memenuhi ketentuan berikut:
a) Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
b) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUS/M SD/MI, paket A asli atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;
c) Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SHUS/M SD/MI, paket A asli;
d) Foto copy akte kelahiran;
e) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua serta KK asli calon peserta didik.

2) Bagi calon peserta didik non akademik afirmasi RMP, menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak afirmasi RMP dari Kepala Sekolah/Madrasah asal (format disediakan pihak sekolah/madrasah), disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan fotocopy nilai raport kelas 6 SD;

3) Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan pihak sekolah/madrasah);

4) Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik afirmasi prestasi peserta didik:
a) Menyerahkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang sesuai jenis prestasinya atau KONI Kota Bandung bagi prestasi olah raga untuk diverifikasi dan divalidasi serta dimasukkan dalam data base KONI Kota Bandung;
b) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat atau KONI Kota Bandung bagi prestasi olah raga (format disediakan pihak sekolah/madrasah);

5) Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang inklusif;

6) Bagi calon peserta didik yang dilindungi undang-undang, menyerahkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah tempat bertugas orang tua, Surat Keterangan Untuk Mendapat Tunjangan Keluarga (KP4), Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar 24 jam, Sertifikat Pendidik;

7) Bagi calon peserta didik berdasarkan perjanjian pinjam pakai aset tanah TNI atau AU yang mengikat Pemerintah Daerah, menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi serta fotocopy kartu tanda anggota (KTA) dari instansi tempat orang tua bekerja;

8) Bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran sebelumnya, persyaratannya ditetapkan sebagai berikut:
a) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah/madrasah (SHUS/M) SD/MI/ Program Paket A;
b) Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian.

b. Jalur Akademik
1) Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
2) Menyerahkan surat keterangan lulus ujian yang diterbitkan sekolah/madrasah atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUS/M SD/MI, paket A;
3) Foto copy akte kelahiran;
4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua serta KK asli calon peserta didik;
5) Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah/madrasah);

D. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA/MA
1. Pendaftaran

a. Jalur Non Akademik

1) Pendaftaran jalur non akademik terdiri atas jalur afirmasi RMP dan non-RMP dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juni 2016 pada pukul 08.00 -14.00 WIB setiap tahun pelajaran baru;

2) Pendaftaran calon peserta didik SMA/MA jalur non akademik afirmasi dilakukan oleh peserta didik bersama orangtua/wali calon peserta didik langsung datang ke sekolah/madrasah asal untuk didaftarkan secara kolektif ke sekolah/madrasah yang dituju atau secara perorangan setelah mendapat hasil verifikasi dokumen dari pihak sekolah asal;

3) Pendaftaran calon peserta didik SMA/MA jalur non akademik afirmasi non RMP prestasi, dilaksanakan oleh peserta didik bersama orang tua/wali calon peserta didik langsung datang ke sekolah/madrasah asal untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju;

4) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

5) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasi RMP sebanyak 20% dan/atau sesuai hasil pemetaan data base sistem PPDB Dinas;

6) Kuota jalur non akademik afirmasi non-RMP adalah 3% bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus dan yang dilindungi undang-undang, 5% untuk apresiasi prestasi, serta 10% bagi yang memiliki kesepakatan dengan Pemerintahan Daerah dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut;

7) Calon Peserta Didik prestasi mendaftar dengan mempertimbangkan jarak serta dianjurkan sesuai dengan prestasi bidang unggulan yang dikembangkan sekolah/madrasah yang dituju.

b. Jalur Akademik

1) Pendaftaran calon peserta didik SMA/MA bagi lulusan SMP/MTs/Program Paket B di Kota Bandung Tahun Pelajaran sebelumnya untuk jalur akademik, dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB, pendaftaran dilakukan secara perorangan oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah/Madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju;

2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya;

2. Persyaratan
a. Non Akademik
1) Bagi calon peserta didik non-akademik RMP maupun non-RMP, memenuhi ketentuan berikut:
a) Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
b) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN SMP/MTs, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional, yang diterbitkan sekolah/madrasah;
c) Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
d) Foto copy akte kelahiran;
e) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
f) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun pelajaran sebelumnya, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
g) Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orang tua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah);
h) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal (format disediakan pihak sekolah/madrasah), disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan nilai raport kelas 9;

2) Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik afirmasi prestasi peserta didik:
a) Menyerahkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang sesuai jenis prestasinya atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga untuk diverifikasi dan divalidasi serta dimasukkan dalam data base KONI kota Bandung ;
b) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga (format disediakan pihak sekolah/madrasah);

3) Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang inklusif;

4) Bagi calon peserta didik yang dilindungi undang-undang, menyerahkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah tempat bertugas orang tua, Surat Keterangan Untuk Mendapat Tunjangan Keluarga (KP4), Surat Keputusan Beban Mengajar 24 jam, Sertifikat Pendidik;

5) Bagi calon peserta didik yang memiliki kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah, menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan lembaga serta fotocopy kartu tanda anggota (KTA) dari lembaga tempat orang tua bekerja;

b. Jalur Akademik
1) Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
2) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional, yang diterbitkan sekolah/madrasah;
3) Foto copy akte kelahiran;
4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
5) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun sedangkan bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
6) Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah);

E. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMK
1. Pendaftaran

a. Non Akademik
1) Pendaftaran Jalur non akademik terdiri atas jalur afirmasi dan prestasi dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juni 2016 pada pukul 08.00 – 14.00 WIB;
2) Pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri jalur non akademik afirmasi dilakukan oleh orangtua/wali ke sekolah/madrasah asal untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju;
3) Pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri jalur non akademik afirmasi non-RMP prestasi dilakukan oleh orangtua/wali ke sekolah/madrasah asal untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju;
4) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;
5) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasi RMP sebanyak 20% dan/atau sesuai hasil pemetaan database sistem PPDB Dinas Pendidikan kota Bandung
6) Kuota jalur non akademik afirmasi non-RMP adalah 5% dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut;
7) Calon peserta didik prestasi mendaftar ke sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan jarak terdekat serta kesesuaian dengan prestasi unggul bidang yang di kembang sekolah/madrasah yang dituju.

b. Pendaftaran Jalur Akademik

1) Pendaftaran calon peserta didik SMK bagi lulusan SMP/MTs/Program Paket B di Kota Bandung Tahun Pelajaran sebelumnya untuk jalur akademik, dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2016 dilakukan secara perorangan didampingi oleh orangtua/wali di sekolah/madrasah yang dituju, pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;
2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;
3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut/menarik kembali/membatalkan pendaftarannya;
4) Setiap calon peserta didik SMK dalam dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 (dua) SMK dalam lingkup Kota Bandung, Kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15 (Pekerjaan Sosial).

3. Persyaratan
a. Non Akademik

1) Bagi calon peserta didik non-akademik RMP maupun non-RMP, memenuhi ketentuan berikut:
a) Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
b) Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan sekolah/madrasah;
d) Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
e) Foto copy akte kelahiran;
f) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
g) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun sedangkan bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;

h) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah sampai dengan).

2) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak afirmasi dari Kepala Sekolah/Madrasah asal serta data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah (format disediakan pihak sekolah/madrasah) dan fotocopy nilai raport kelas 9 SMP;

3) Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik afirmasi non-RMP prestasi, peserta didik:

a) Menyerahkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang sesuai jenis prestasinya atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga untuk diverifikasi dan divalidasi serta dimasukkan dalam data base KONI kota Bandung;

b) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga (format disediakan pihak sekolah/madrasah);

4) Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang inklusif;

5) Bagi calon peserta didik yang dilindungi undang-undang, menyerahkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua, Surat Keterangan Untuk Mendapat Tunjangan Keluarga (KP4), Surat Keputusan Beban Mengajar 24 jam, Sertifikat Pendidik;

6) Bagi calon peserta didik yang memiliki kesepakatan yang mengikat pemerintah daerah, menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan lembaga serta fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dari lembaga tempat orang tua bekerja;

b. Jalur Akademik

1) Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
2) Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan sekolah/madrasah;
4) Foto copy akte kelahiran;
5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.
6) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
7) Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah).

sumber: http://disdikkota.bandung.go.id/webs/download/perwal-ppdb-2016/
Perwal ini diposting Disdik Kota Bandung tanggal 18 Mei 2016.

Adapun lampiran-lampiran form isian, Anda bisa mengunjungi langsung alamat website resmi Disdik Kota Bandung dan mengunduh langsung perwal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *