Draft ke-3 Final Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB Kota Bandung pada TK/RA, SD/ MI, SMA/MA, SMK Tahun Ajaran 2016/2017

By | 22 Mei 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

DI KOTA BANDUNG

Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran Peraturan Walikota (Perwal) dan Petunjuk Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada TK/ RA, SD/ MI, SMA/MA, SMK di Kota Bandung tahun ajaran 2016, dirilis tanggal 29 Maret 2016 di http://disdikkota.bandung.go.id. Draft ke-3 (Final) juklak tersebut ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2016 beserta Penetapan Daftar Tetap Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi.

I. KETENTUAN UMUM

A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan bagi calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Sekolah dan Madrasah, yang terdiri dari jalur Akademik dan Non Akademik

1. Jalur Akademik
Jalur Akademik adalah proses PPDB dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah (bagi calon peserta didik SMP) atau nilai hasil Ujian Nasional (bagi calon peserta didik SMA/MA/SMK) sebagai dasar seleksi.

2. Jalur Non Akademik
Jalur non akademik adalah proses PPDB dengan TIDAK menggunakan kriteria utama berupa Nilai Ujian Sekolah/madrasah atau Hasil Nilai Ujian Nasional sebagai dasar seleksi.

Jalur non akademik terdiri dari :

a. Afirmasi ditujukan terhadap calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan karena alasan ekonomi, berdasarkan data warga masyarakat miskin Pemerintah kota Bandung, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah.

Afirmasi dilaksanakan berdasarkan fungsi manajemen berbasis sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a agar mendaftar ke sekolah negeri atau swasta yang terdekat dengan tempat tinggalnya, atau ke SMA/MA/SMK yang sudah ditetapkan menjadi sekolah Gratis (daftar sekolah terlampir);

2) Setiap calon peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang mendaftar ke Sekolah, akan diseleksi oleh sistem PPDB online berdasarkan prosedur dan tata aturan yang berlaku, sesuai daya tampung/kuota sekolah;

3) Calon peserta didik warga rawan melanjutkan pendidikan yang telah diterima di SMA/MA/SMK yang sudah ditetapkan menjadi sekolah gratis, wajib dibebaskan dari biaya sekolah;

4) Calon peserta didik warga rawan melanjutkan pendidikan yang diterima di sekolah selain sekolah gratis yang ditetapkan, mendapat keringanan atau dibebaskan dari biaya pendidikan dengan mempertimbangkan prosedur pengelolaan pendanaan sekolah, Komite Sekolah, Yayasan dan/atau Stakeholders pendidikan dapat mengembangkan program orangtua asuh/anak asuh;

5) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusi pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;

6) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 5) mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah;

b. Calon peserta didik berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran petunjuk pelaksanaan ini;

c. Peserta didik berprestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi dari kejuaraan/event dan dibuktikan dengan dokumen kejuaraan dari lembaga/organisasi penyelenggara;

d. Prestasi peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf c, prestasi dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga yang diutamakan pada prestasi kejuaraan berjenjang (tingkat kecamatan, kota, propinsi, nasional hingga internasional) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, dan lembaga/Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.

B. Sekolah Peserta Sistem PPDB

Sekolah peserta sistem PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung adalah Raudhatul Athfal, sekolah/Madrasah di Kota Bandung yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan terdaftar pada lampiran sebagai sekolah peserta sistem PPDB kota Bandung yang menjadi sekolah pilihan.

C. Penyelenggara

1. Penyelenggara PPDB terdiri dari Panitia PPDB tingkat Kota Bandung, dan Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan.

2. Panitia PPDB tingkat Kota Bandung yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana serta tim pengaduan/aspirasi masyarakat.

a. Dewan Pembina bertugas memberikan arahan penyelenggaraan PPDB dan mempertimbangkan serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran PPDB sebagai tindak lanjut pengaduan pelanggaran yang dilaporkan tim pengaduan. Dewan Pembina terdiri dari anggota forum komunikasi pimpinan daerah Kota Bandung

b. Panitia Pelaksana tingkat kota bertugas sebagai pelaksana PPDB sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Panitia pelaksana tingkat kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan ICT, Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pengembang Sistem PPDB Online, Koordinator Bidang TK/SD, SMP, SMA/MA dan SMK, Tim Verifikasi Data, Penanggungjawab Operasi Sistem PPDB Online,

c. Tim Pengaduan/Aspirasi Masyarakat bertugas melakukan pengawasan, menerima aspirasi masyarakat/laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai permasalahan yang dilaporkan, mengacu pada mekanisme pengawasan dan pengaduan yang ditetapkan. Tim Pengaduan/Aspirasi Masyarakat terdiri dari pengawas internal Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK/SD, SMP, SMA/SMK dan pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan masyarakat.

3. Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan PPDB di tingkat sekolah. Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan terdiri dariKepala sekolah sebagai penanggungjawab, tim pendaftaran, tim verifikasi, tim pelayanan informasi dan pengaduan.

D. Calon peserta didik baru terdiri dari 2 ( dua ) kategori, meliputi :

1. Kategori A, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di kota Bandung dan/atau asal sekolah di kota Bandung;

2. Kategori B, yaitu calon peserta didik yang berdomisili dan asal sekolah di luar kota Bandung.

E. Kuota atau Daya Tampung

1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dan komite sekolah. Selanjutnya usulan kuota/daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas paling lambat 2 minggu sebelum dimulai untuk diverifikasi oleh Kepala Bidang sesuai jenjang dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung serta di umumkan dalam sistem PPDB online;
Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.

2. Kuota atau daya tampung Jalur Non Akademis adalah sebagai berikut:

a. Kuota calon peserta didik afirmasi sebanyak 20% dan/atau disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik di sekitar sekolah berdasarkan hasil pemetaan data base sistem PPDB Disdik kota Bandung;

b. Komposisi afirmasi ditentukan sekolah/Madrasah berdasarkan rasio pendaftar afirmasi;

c. Calon peserta didik baru dari jalur non akademik apresiasi prestasi sebanyak 5% dari total daya tampung;

d. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi, dialihkan untuk kuota jalur akademik.

3.Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru jalur akademik luar kota 10%, kecuali SMK;

4.Sekolah/Madrasah yang terletak di Daerah perbatasan dapat mengajukan penambahan kuota/daya tampung lebih dari 10% (sepuluh persen) berdasarkan hasil kajian dan disampaikan kepada Kepala Dinas;

5.Daya tampung penerimaan peserta didik diumumkan secara online kepada masyarakat luas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pendaftaran dimulai, setelah ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung;

F. Data Base Sistem PPDB

1.Data base calon peserta didik afirmasi bersumber dari :

a. Rekapitulasi data sekolah pada jenjang sebelumnya, berdasarkan data warga masyarakat miskin Pemerintah kota Bandung, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b. Calon peserta didik inklusi disertai surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal;

2.Mekanisme penentuan calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan di tingkat sekolah asal melalui tahapan :

a. Sekolah mengundang seluruh orang tua peserta didik kelas 6 SD atau kelas 9 SMP untuk mensosialisasikan data peserta didik rawan melanjutkan pendidikan;

b. Data calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan di kelas 6 SD, kelas 9 SMP berdasarkan data warga masyarakat miskin Pemerintah kota Bandung, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

c. Data calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan diajukan sekolah selambat-lambatnya 3 minggu sebelum PPDB dimulai ke Dinas Pendidikan untuk ditetapkan sebagai database sistem PPDB.

G. Tahapan PPDB1.Pendaftaran, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a. Jalur non akademik dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal atau perorangan oleh orang tua peserta didik atau wali di sekolah yang dituju pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;

b. Jalur akademik dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal atau perorangan oleh orang tua peserta didik atau wali di sekolah yang dituju pada tanggal 27 Juni – 2 Juli 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

c. Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, pelaporan dan permohonan perbaikan data diajukan kepada operator sistem PPDB Disdik kota Bandung selambat-lambatnya 24 jam setelah kesalahan input data oleh operator sekolah terjadi.

2.Pemilihan Sekolah, dilakukan dengan ketentuan :

a. Non Akademik

1) Afirmasi WAJIB memilih 1 (satu) pilihan sekolah berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah;

2) Calon peserta didik apresiasi prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah, dengan mempertimbangkan jarak terdekat dan kesesuaian bidang prestasi unggulan yang dikembangkan sekolah yang dituju.

b. Akademik

1) Setiap calon peserta didik kategori A (dalam kota) dan kategori B (luar kota) berhak memilih 2 (dua) pilihan sekolah, yaitu Sekolah pilihan ke-1 bebas memilih sekolah yang ada di kota Bandung, dan pilihan ke-2 terbatas pada sekolah-sekolah yang ada di rayon/wilayahnya dan/atau radius/jarak 2 km, sesuai tempat tinggal calon peserta didik (daftar sekolah terlampir) dan khusus kategori B (luar kota) memilih pilihan 2 (dua) di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

2) Bagi calon peserta didik baru kategori A yang memilih pilihan ke-1 diwilayahnya akan mendapat insentif .

3) Setiap calon peserta didik SMK dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2 ) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 ( dua ) SMK di lingkungan Kota Bandung, kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15 (Pekerjaan Sosial);

3. Seleksi

a. Seleksi calon peserta didik jalur non akademik dilaksanakan dari tanggal 13 s.d. 23 Juni 2016 sistem PPDB online, sedangkan jalur akademik dilaksanakan daritanggal 27 Juni s.d. 5 Juli 2016 melalui sistem PPDB online;

b. Penskoran setiap calon peserta didik dijadikan dasar untuk membuat urutan (pemeringkatan) calon peserta didik dari skor yang terbesar sampai dengan yang terkecil, yang dilakukan melalui system PPDB offline maupun online;

c. Penetapan Passing grade luar kota menggunakan hasil pemeringkatan sesama luar kota, bila passing grade luar kota lebih kecil maka mengikuti passing grade dalam kota, kecuali SMK;

d. Proses seleksi calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan, dilindungi undang-undang, dan inklusi, dilakukan verifikasi dan validasi oleh sekolah asal atau sekolah yang dituju;

e. Proses seleksi prestasi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria persyaratan yang dimiliki calon peserta didik masing-masing jenjang/jenis sekolah;

f. Seleksi TK/RA dan SD/MI dilaksanakan melalui pemeringkatan berdasarkan pada skor usia, tidak melakukan seleksi berdasakan kemampuan baca, tulis dan hitung (pedoman pemberian skor usia dapat dilihat pada lampiran);

g. Jalur Seleksi :

1) Non Akademik
a) Seleksi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK jalur non Akademik afirmasi rawan melanjutkan pendidikan dilakukan apabila melebihi kuota/daya tampung 20% melalui pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah;

b) Seleksi jalur Non Akademik bagi calon peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dilaksanakan melalui sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Bandung;

c) Khusus untuk calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan yang tidak diterima di sekolah melalui tahap 1 (satu) akan disalurkan ke sekolah swasta yang masuk dalam sistem PPDB;

d) Seleksi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK jalur non akademik apresiasi prestasi, dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari prestasi yang dimiliki, dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Jika prestasi yang dimiliki lebih dari satu, baik dari cabang/bidang yang sama ataupun berbeda, dihitung secara akumulasi skor total dari prestasi yang diperoleh menurut jenjang/tingkat kejuaraaan (tata cara perhitungan skor lihat lampiran);

(2) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, PON/POPNAS, MTQ), dan internasional (SEA GAMES, ASEAN GAMES OLIMPIADE, MTQ) atau prestasi sejenis
yang ditetapkan pihak berwenang, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya.

2) Akademik

a) Seleksi jalur Akademik, bagi calon peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dilaksanakan secara otomatis oleh sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Bandung ;

b) Seleksi jalur akademik bagi calon peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dilaksanakan melalui tahapan berikut :

(1) Pemeringkatan calon peserta didik adalah Jumlah nilai US/M, calon peserta didik SMP/MTs, atau Jumlah nilai UN calon peserta didik SMA/MA, serta SMK .

(2) Jumlah US/M atau UN dilakukan pemeringkatan sampai batas kuota/daya tampung sekolah pilihan ke 1 (satu). Apabila tidak diterima di sekolah pilihan ke 1 (satu), maka akan diteruskan pada sekolah pilihan ke 2 (dua) yang selanjutnya dilakukan pemeringkatan di sekolah pilihan ke 2 (dua), melalui PPDB online kota Bandung;

(3) Jumlah nilai UN calon peserta didik SMK diperingkat hingga sesuai dengan daya tampung sekolah pilihan ke 1 (satu). Apabila tidak diterima di sekolah pilihan ke 1 (satu) diteruskan pada sekolah/program keahlian pilihan ke 2 (dua) yang selanjutnya dilakukan pemeringkatan di sekolah/program keahlian pilihan pilihan ke 2 (dua) melalui PPDB online kota Bandung;

(4) Seleksi sebagaimana nomor (2) tidak berlaku bagi calon peserta didik dari luar kota yang hanya dapat memilih satu sekolah pilihan;

(5) Perpindahan peserta didik dari sistem Pendidikan asing (Luar Negeri) ke sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pendidikan dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan tes khusus oleh sekolah, dan wajib mengikuti seleksi akademik pada tanggal 2 dan 4 Juli 2016 di SMP/MTs Negeri yang dituju untuk 3 (tiga) mata pelajaran,yaitu: Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA dan di SMA/MA/SMK Negeri yang dituju untuk 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, yang hasilnya diikutsertakan dalam pemeringkatan.

4. Seleksi untuk nilai sama pada batas kuota

a. Untuk calon peserta didik TK/RA, SD/MI jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai/skor akhir yang sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke sekolah;

b. Untuk jalur Akademik Calon Peserta Didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukkan nilai sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan nilai US/M mata pelajaran secara berurutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (untuk calon peserta didik SMP/MTs); atau berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA (untuk calon peserta didik SMA/MA/SMK).

5.Seleksi Peserta Didik Baru Berbasis Kewilayahan

a. Bagi SMPN 54 dan SMAN 27 proses penerimaan peserta didik baru berbasis kewilayahan kecamatan Gedebage dengan alat seleksi menggunakan radius/jarak secara bertahap sesuai dengan kuota tersedia, bila kuota belum terpenuhi maka proses seleksi dilakukan secara online dalam sistem PPDB Kota Bandung;

b. Khusus SMAN 27 dapat menerima peserta didik baru jalur non akademik prestasi olah raga dari dalam kota dan/atau luar kota.

6.Pengumuman hasil PPDB


a) Hasil seleksi PPDB merupakan daftar urutan calon peserta didik yang terdapat pada display(tampilan data) online sesuai kuota/daya tampung masing-masing sekolah, diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB online;

b) Hasil seleksi PPDB jalur non akademis diumumkan pada papan pengumuman di sekolah dan/atau melalui sisem PPDB online pada tanggal 25 Juni 2016;

c) Hasil seleksi PPDB jalur akademis diumumkan pada papan pengumuman di sekolah dan/atau melalui sistem PPDB online pada tanggal 14 Juli 2016;

d) Kepala sekolah menetapkan dan membuat Surat Pernyataan tentang calon peserta didik baru yang diterima tahun pelajaran 2016/2017 berdasarkan huruf a) dan diserahkan kepada pendaftar mulai pukul 14.00 WIB;

e) Bagi TK/RA, Sekolah/Madrasah yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2016, diumumkan tanggal 16 Juli 2016,
daftar ulang tanggal 18 Juli 2016;

f) Display Online rekapitulasi peserta didik yang diterima ditampilkan selama 3 bulan setelah tanggal penetapan, untuk pengecekan konsistensi kesesuaian data antara peserta didik yang telah ditetapkan diterima, daftar ulang, mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), hingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

7. Daftar Ulanga) Bagi peserta didik yang diterima WAJIB melaksanakan daftar ulang;

b) Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima melalui seleksi jalur non akademik tanggal 27 dan 28 Juni 2016 pada jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB;

c) Daftar ulang bagi peserta didik yang diterima melalui seleksi akademis mulai tanggal 15 dan 16 Juli 2015 pada jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB;

d) Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima dari sekolah yang dituju;

e) Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ulang, calon peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri ;

f) Data Pendaftar dan hasil seleksi selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan;

g) Pelaksanaan daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan/atau hal lainnya yang berkaitan dengan keuangan, seperti: uang seragam, buku paket, LKS, iuran bulanan, kegiatan peserta didik, administrasi dan lain-lain;

H. Jumlah Peserta Didik Per RombelJumlah peserta didik baru pada setiap rombongan belajar 36 siswa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

I. Hari Pertama Masuk Sekolah1. Hari Pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2016/2017 dimulai tanggal 18 Juli 2016;

2. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) bagi peserta didik baru, paling lama 2 (dua) hari

3. Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik baru (MOPD) sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun fisikologis baik di dalam maupun di luar sekolah serta dilarang memungut biaya dan membebani orang tua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

J. Perpindahan Peserta Didik1.Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam Kota Bandung :
a) Dilaksanakan atas dasar permohonan Kepala Sekolah karena adanya formasi sesuai daya tampung yang telah ditetepakan;

b) Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran;

c) Penerimaan pendaftaran perpindahan peserta didik dilaksanakan setelah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau pejabat yang ditunjuk;

d) Kepala Sekolah mengusulkan kembali nama-nama peserta didik baru yang diterima untuk diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau pejabat yang ditunjuk;

2. Perpindahan peserta didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau pejabat yang ditunjuk;

3. Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau pejabat yang ditunjuk;

4. Perpindahan peserta didik dari sistem Pendidikan asing (Luar Negeri) ke sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pendidikan dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

II. KETENTUAN KHUSUS
A.PENDAFTARAN PESERTA DIDIK TK/RA

1. Pendaftaran

a. TK/RA pendaftaran dilaksanakan secara offline dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2016 ;

2) Layanan pendaftaran pada jam kerja pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan

3) Tempat pendaftaran di TK/RA yang dituju;

4) Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta didik di TK/RA yang dituju dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan;

5) Setiap calon peserta didik baru disarankan mempertimbangkan jarak terdekat dan akses dari tempat tinggal ke sekolah.

b. Panitia Pendaftaran di setiap TK/RA, Sekolah/Madrasah WAJIB mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;

2. Persyaratan

a.Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A, dan,

b.Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B;

c.Photo Copy akte kelahiran;

d.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.

B.PENERIMAAN PESERTA DIDIK SD/ MI

1. Pendaftarana. SD/MI, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2016;

2) Layanan pendaftaran di sekolah ditutup tanggal 2 Juli 2016 pukul 14.00 WIB

3) Tempat pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju;

4) Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta didik yang mendapat kuasa dari orang tua peserta didik (contoh format surat kuasa terlampir);

5) Setiap calon peserta didik baru disarankan mempertimbangkan jarak terdekat dan akses dari tempat tinggal ke sekolah.

6) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah dituju, di entry oleh panitia di sekolah ke sistem PPDB online;

7) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya;

b. Panitia Pendaftaran di setiap SD/MI yang offline wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari, sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran.

2. Persyaratana. Berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun;

b. Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari psikolog professional, dan/atau daya tampung memungkinkan;

c. Foto copy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli orang tua serta KK asli calon peserta didik;
d. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik contoh format terlampir.

C. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMP/MTs
1. Pendaftaran

a. Jalur Non Akademik1) Jalur non akademik terdiri atas jalur afirmasi dan prestasi;

2) Pendaftaran calon peserta didik SMP/MTs Negeri jalur non akademik, dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016, pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;

3) Setiap calon peserta didik mendaftar di sekolah/madrasah asal oleh orang tua peserta didik atau wali yang mendapat kuasa dari orang tua peserta didik (contoh format surat kuasa terlampir) untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju;

4) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

5) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasi, sebanyak 20%dan/atau sesuai hasil pemetaan database sistem PPDB Dinas Pendidikan kota Bandung;

6) Kuota jalur non akademik prestasi adalah 5% dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut;

7) Calon Peserta Didik prestasi disarankan mendaftar ke sekolah/madrasah sesuai bidang prestasi unggulan yang dikembangkan sekolah/madrasah yang dituju.

b. Jalur Akademik1) Pendaftaran calon peserta didik SMP/MTs bagi lulusan SD/MI/Program Paket A di Kota Bandung Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk jalur akademik, dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, pendaftaran dilakukan secara perorangan oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah/Madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju ;

2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya;

4) Khusus pendaftaran calon peserta didik SMP Terbuka dilaksanakan secara offline mulai tanggal 1 sampai dengan 6 Agustus 2016, dan Kegiatan Belajar Mengajarnya dimulai tanggal 8 Agustus 2016;

2. Persyaratan
a. Non Akademik
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUS/M SD/MI, paket A asli atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;

3) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SHUS/M SD/MI, paket A asli

4) Foto copy akte kelahiran;

5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua serta KK asli calon peserta didik;

6) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran); disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah;

7) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

8) Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik prestasi peserta didik :

a) Menyerahkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang;

b) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

9) Bagi calon peserta didik lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2015/2016 persyaratannya ditetepakan sebagai berikut :

a) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah/madrasah (SHUS/M) SD/MI/ Program Paket A;

b) Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian.

b. Jalur Akademik1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUS/M SD/MI, paket A asli atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;

3) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS/M) SD/MI, paket A asli;

4) Foto copy akte kelahiran;

5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua serta KK asli calon peserta didik;

6) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

D. PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA/MA
1. Pendaftaran

a. Jalur Non Akademik1) Jalur non akademik terdiri atas jalur afirmasi dan prestasi;

2) Pendaftaran calon peserta didik SMA/MA jalur non akademik, dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016, oleh peserta didik bersama orangtua/wali calon peserta didik langsung datang ke sekolah/madrasah asal pada jam kerja mulai pukul 08.00 -14.00 WIB untuk didaftarkan secara kolektif atau perorangan ke sekolah/madrasah yang dituju.

3) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

4) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasi, sebanyak 20% dan/atau hasil pemetaan data base sistem PPDB Disdik kota Bandung

5) Kuota jalur non akademik prestasi adalah 5% dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut,

6) Calon Peserta Didik prestasi mendaftar dengan mempertimbangkan jarak serta kesesuaian dengan prestasi bidang unggulan yang dikembangkan sekolah/madrasah yang dituju.

b. Jalur Akademik1) Pendaftaran calon peserta didik SMA/MA bagi lulusan SMP/MTs/Program Paket B di Kota Bandung Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk jalur akademik, dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2016 pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, pendaftaran dilakukan secara perorangan oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah/Madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju ;

2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut atau menarik kembali berkas pendaftarannya;

2. Persyaratan
a. Non Akademik
1) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional, yang diterbitkan sekolah/madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016

3) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli

4) Foto copy akte kelahiran

5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.

6) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;

7) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

8) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran); disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah;

b. Jalur Akademik1) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional, yang diterbitkan sekolah/madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016

3) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli

4) Foto copy akte kelahiran

5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.

6) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;

7) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

E PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMK
1. Pendaftaran
a. Non Akademik
1) Jalur non akademik terdiri atas jalur afirmasi dan prestasi;

2) Pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri jalur non akademik, dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016, oleh orangtua/wali ke sekolah/madrasah asal untuk didaftarkan secara kolektif ke sekolah/madrasah yang dituju pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

3) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

4) Sekolah/madrasah menerima calon peserta didik jalur non akademik afirmasisebanyak 20% dan/atau sesuai hasil pemetaan database sistem PPDB Dinas Pendidikan kota Bandung

5) Kuota jalur non akademik prestasi adalah 5% dari kuota daya tampung sekolah/madrasah tersebut;

6) Calon peserta didik prestasi mendaftar ke sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan jarak terdekat serta kesesuaian dengan prestasi unggul bidang yang di kembang sekolah/madrasah yang dituju.

b. Pendaftaran Jalur Akademik

1) Pendaftaran calon peserta didik SMK bagi lulusan SMP/MTs/Program Paket B di Kota Bandung Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk jalur

2) Data calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah/madrasah dituju, di entry oleh panitia di sekolah/madrasah ke sistem PPDB online;

3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah/madrasah yang dituju, tidak dibenarkan mencabut/menarik kembali/membatalkan pendaftarannya;

4) Setiap calon peserta didik SMK dalam dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2 ) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 ( dua ) SMK dalam lingkup Kota Bandung, Kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15 (Pekerjaan Sosial);

3. Persyaratan
a. Non Akademik
1) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;

3) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan sekolah/madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016;

4) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;

5) Foto copy akte kelahiran;

6) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;

7) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;

8) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

9) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal serta data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

10) Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik prestasi peserta didik :

a) Menyerahkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang;

b) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan pihak sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

b. Jalur Akademik1) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017;

2) Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;

3) Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan sekolah/madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016;

4) Bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;

5) Foto copy akte kelahiran;

6) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.

7) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2015/2016, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;

8) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, contoh format dapat dilihat pada lampiran);

Bandung, Pebruari 2016

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

KOTA BANDUNG,

Dr. H. ELIH SUDIAPERMANA, M.Pd

Pembina Tk.I

NIP. 19611114198703 1001

Demikian juklak ppdb kota Bandung 2016 yang telah dirilis Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung dimana juklak ini merupakan draft ke-3 Final, dan Disdik Kota Bandung telah memberikan peluang masukan bagi tim penyusun, yakni dipesilahkan melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung paling lambat pada 10 Mei 2016 ke :

Bagian Informasi dan Pengaduan
Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung
Jl. Ahmad Yani No.239 Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung
Kota Bandung, Kode Pos 40113
Provinsi Jawa Barat

Perwal (Peraturan Walikota) Final Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru 2016 bisa dilihat di sini.

sumber: http://disdikkota.bandung.go.id/webs/download/draft-ppdb-2016/

2 thoughts on “Draft ke-3 Final Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB Kota Bandung pada TK/RA, SD/ MI, SMA/MA, SMK Tahun Ajaran 2016/2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *