Cara Memperpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling Carrefour Kiaracondong Bandung

By | 8 Juni 2015
perpanjang SIM
SIM keliling, SIM keliling di Carrefour Kiaracondong Bandung, Layanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung

Ini adalah pengalaman penulis saat mengantar istri memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di mobil keliling yang berlokasi di Carrefour Kiaracondong Bandung.

Mungkin diantara pembaca blog ini ada yang belum pernah mencoba memperpanjang SIM lewat pelayanan mobil keliling, mudah-mudahan artikel ini bermanfaat karena memperpanjang SIM di layanan mobil keliling sebenarnya mudah, cepat dan sederhana.

Seperti penulis jumpai di lokasi, ada seorang pria yang sudah sepuh dan baru pertama kali memperpanjang SIM di mobil keliling, biasanya ia memperpanjang SIM langsung ke Polrestabes Bandung di Jalan Jawa yang tentunya lumayan jauh dari tempatnya tinggal yakni di Jl. Soekarno Hatta yang hanya berjarak beberapa ratus meter saja dari lokasi Carrefour Kiaracondong tempat layanan SIM keliling terdekat rumah tinggalnya.

Sebenarnya untuk wilayah seputaran Jl. Soekarno Hatta Bandung kita bisa memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Corner di Kompleks Batununggal Bandung, SIM Corner Polrestabes Bandung, Pasar Modern Batu Nunggal, Blok RG-03, Komplek Batu Nunggal Jl. Soekarno-Hatta. Tlp : 022 – 87526765 yang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, namun karena saat artikel ini dibuat, penulis belum punya pengalaman memperpanjang SIM di SIM Corner tersebut, tidak ditulis di postingan artikel ini.

Baca Juga yang Ini :
Pengalaman Memperpanjang Surat Izin Mengemudi di SIM Corner Batununggal Bandung

Layanan SIM Keliling
  • Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM (yang masa berlakunya tidak melewati satu tahun/ habis kurang dari satu tahun). Bila masa berlakunya melebihi satu tahun maka harus membuat SIM baru dan mengikuti ulang ujian teori dan praktek.
  • Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIMberlaku dengan tenggang waktu 14 hari.
  • Layanan SIM keliling Tidak melayani pembuatan SIM Baru.
  • Khusus memperpanjang SIM A (pengendar mobil) dan SIM C (pengendara motor).
  • Layanan SIM Keliling rata-rata dibuka mulai pukul 09.00, kecuali di beberapa tempat seperti di Car Free day Dago pukul: 6.00-10.00 WIB.

Persyaratan:

1. membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung

2. KTP Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

3. Membayar biaya perpanjanganSIM A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Biaya untuk perpanjangan sim A Rp.80.000,- dan sim C Rp.75.000,-

Biaya untuk Asuransi RP.30.000,- dan Biaya kesehatan Rp.40.000,-

Jadi secara keseluruhan Biaya untuk perpanjang sim A Rp.150.000,- dan sim C Rp.145.000,-

Pengalaman Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling di Carrefour Kiaracondong Bandung.

Pukul 08.13 Mobil Sim keliling sudah memasuki lokasi carrefour


Pukul 08.15 petugas mulai menggelar perlengkapan dan berkas-berkas isian dan lain-lain, sementara menunggu, para pemohon dipersilakan duduk di tempat yang disediakan.

Pk. 08.22 Petugas mulai mengambil copy KTP+SIM yang akan diproses
Pk. 08.25 Pemohon mulai dipanggil satu persatu untuk mengisi berkas isian pemohon SIM

Kemudian, Pemohon mengisi berkas di meja yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada petugas yang duduk

Selanjutnya ada pemanggilan kedua oleh petugas yang berdiri di dekat pintu mobil, untuk mencocokkan data dan proses Foto di dalam mobil SIM keliling.

Selesai Foto, SIM langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Sekitar pukul 09.00 kelar deh…., SIM sudah jadi.

Jadi proses perpanjangan SIM di layanan mobil keliling sekitar 45 menit saja. tidak terlalu lama bukan?

Bagi yang mau langsung melaminating SIM tersebut, di dekat mobil SIM keliling ada penjaja jasa laminating dengan biaya 5000 perak saja (Rp 5000,-).


Sebagai info bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bulan Juni 2015, bisa mendatangi layanan SIM keliling di berbagai wilayah Bandung Jawa Barat, sebagai berikut :

Senin, 15 Juni 2015 | 09.00 s/d 15.00 WIB, ITC Kebon Kalapa Jl PungkurSelasa, 16 Juni 2015 | 09.00 s/d 15.00 WIB, BALTOS Jl.TamansariRabu, 17 Juni 2015 | 09.00 s/d 15.00 WIB, Carrefour Jl Ters KiaracondongKamis, 18 Juni 2015 | 09.00 s/d 15.00 WIB, Alfamart 3 Jl.Pajajaran No.47Jum’at, 19 Juni 2015 | 09.00 s/d 15.00 WIB, BTM Cicadas Jl.Ibrahim AdjieSabtu, 20 Juni 2015 | 09.00 s/d 16.00 WIB, Radio DAHLIA Jl.Burangrang No.28Minggu, 21 Juni 2015 | 06.00 s/d 10.00 WIB, Car Free Day Dago

Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi) Satlantas Polrestabes Bandung, Senin s/d Sabtu, (08.00 s/d 12.00 WIB), Jl. Jawa No.1 Bandung

SIM Corner Polrestabes Bandung, Pasar Modern Batu Nunggal, Blok RG-03, Komplek Batu Nunggal Jl. Soekarno-Hatta. Tlp : 022 – 87526765

SIM Outlet Polrestabes Bandung (waktu operasional Senin sd Minggu, pukul: 10.00 s/d 20.00 WIB). BTC (Basment) Jl. Djunjunan – Pasteur Bandung.

Khusus Untuk Pembuatan SIM Internasional Hanya Bisa Dilakukan Di Korps Lalu Lintas POLRI.Jl. MT. Haryono kav. 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437 SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Perhatikan bahwa pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.

Sedangkan untuk jasa STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling di Kota Bandung, masyarakat bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Pasalnya, tak jarang jadwal tempat kerap berubah.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikannya.

Demikian, cara dan pengalaman memperpanjang SIM di layanan mobil keliling/ SIM Keliling di Carrefour Kota Bandung dan info pendukung lainnya. Semoga bermanfaat.

2 thoughts on “Cara Memperpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling Carrefour Kiaracondong Bandung

  1. Anonymous

    Itu ga harus bawa surat keterangan sehat dan tidak buta warna kan?

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *