Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Jalur Akademis

By | Juli 10, 2015
ppdb

Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Jalur Akademis

Setelah mundur dari jadwal yang ditentukan, yakni sedianya dijadwalkan tanggal 6 Juli 2015, akibat kekisruhan persoalan SKTM, akhirnya Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung dari Jalur Akademis di rilis hari ini, Jumat (10/07/2015).

Seperti dipampang di laman resmi PPDB Kota Bandung, ppdb.bandung.go.id, dijelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Pleno PPDB yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2015 di Pendopo Pemkot Bandung yang dipimpin oleh Walikota Bandung dan dihadiri oleh:

  • Wakil Walikota,
  • Wakil Ketua DPRD Kota Bandung,
  • Sekda Kota Bandung,
  • Kapolrestabes Bandung,
  • Dandim 0618/BS,
  • Kepala Kejaksaan Negeri,
  • Ketua Pengadilan Negeri,
  • Dandem POM,
  • Perwakilan LANAL,
  • Perwakilan TNI AU,
  • Dewan Pendidikan Kota Bandung,
  • Inspektur, dan
  • beberapa Kepala SKPD.

Ditetapkan bahwa data-data yang tersaji dalam website ppdb.bandung.go.idsebagai hasil seleksi resmi Jalur Akademik PPDB Kota Bandung tahun 2015.

Bandung, 10 Juli 2015ttd,Panitia PPDB Kota Bandung


Kuota Peserta Didik Ditambah

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sediapermana, keputusan di atas diambil setelah pemkot mencermati dan mengevaluasi proses yang menimbulkan gejolak di masyarakat dimana masyarakat merasa dirugikan karena meski sudah berada “DI DALAM WILAYAH” (sudah sesuai rayon sekolah yang dipilih ketika mendaftar melalui sistem PPDB) justru dianggap ” DI LUAR WILAYAH”.

Akhirnya pemkot memutuskan pendaftar yang memilih sekolah yang berada di wilayahnya pada pilihan kedua dinyatakan diterima apabila nilainya sama atau lebih besar dari passing grade tahap pertama yakni nilai minimal yang dipatok bagi pendaftar yang memilih sekolah di wilayahnya.

Dengan keputusan tersebut, eksesnya adalah penambahan kuota. Semula Kota Bandung mengikuti standar nasional yakni setiap kelas maksimal berjumlah 35 orang, dengan keputusan tersebut kini di turunkan ke standar minimal yaitu 40 siswa setiap kelas. Untuk hal tersebut Disdik Kota Bandung kemudian mendata berapa jumlah pendaftar yang tidak diterima. Data tersebut kemudian disandingkan dengan ketersediaan kursi di sekolah itu. Ketersediaan bangku itu sudah memperhitungkan pendaftar dari jalur afirmasi yakti jalur yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang mengundurkan diri.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat (9/7/15), Setelah dihitung keseluruhan jumlah pendaftar PPDB SMA yang tidak diterima sebanyak 1.586 orang. Setelah memperhitungkan pendaftar yang mengundurkan diri sebanyak 106 orang, maka pemkot menambah 1.480 kursi. Sementara untuk Madrasah Aliyah Negeri (1 dan 2), hanya menambah 99 kursi.

Untuk pendaftar PPDB tingkat SMP, jumlah pendaftar yang tidak diterima sebanyak 1.264 orang. Setelah dikurangi jumlah pendaftar yang mundur yakni sebanyak 497 pendaftar, maka pemerintah harus menyediakan tambahan kursi sebanyak 767 kursi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penambahan kursi siswa di setiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan ketersediaan kursi. Di tingkat SMA, penambahan kursi paling banyak terjadi di SMA Negeri 21 yaitu sebanyak 274 kursi dan paling sedikit di SMA Negeri 9 yaitu sebanyak 9 kursi. Perkembangan selanjutnya, Pikiran Rakyat (10/07/2015), dijelaskan kuota asal SMAN 21 hanya 251 siswa. Namun, menjelang pengumuman pada 9 Juli 2015 pukul 24.00, kuotanya ditambah 373 siswa sehingga total yang ak diterima sebanyak 624 siswa. Bila dalam satu rombongan belajar dipatok 40 siswa, maka siswa baru itu ditampung dalam 15 kelas. Kondisi serupa terjadi di SMAN 26, SMAN 25, SMAN 18, dan SMAN 13 Bandung. Total penambahan kuota SMA se-Kota Bandung 3.218 kursi.

Di tingkat SMP, penambahan kursi terbanyak terjadi di SMP Negeri 42, yaitu sebanyak 180 kursi, terkecil di SMP Negeri 7 yaitu sebanyak 2 kursi.

Menurut Kepala Disdik Kota Bandung, penambahan kursi ini telah diperhitungkan dan dikomunikasikan dengan kepala sekolah dalam hal mengantisipasi ketersediaan guru dan ruang belajar agar pelayanan minimal bisa dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *